Karanganyar, AktualNewsPara Pelajar di Karanganyar bukannya pulang ke rumah usai mengikuti pelajaran di sekolah, para pelajar dari sejumlah sekolah malah nongkrong di alun-alun Karanganyar. Tidak hanya di alun-alun, berdasarkan pantauan Aktual News sejumlah pelajar juga terlihat nongkrong disejumlah warung sambil merokok.

Kondisi ini cukup memprihatinkan. Orang tua dan pihak sekolah diminta untuk tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap anak-anak mereka dan memastikan telah pulang ke rumah usai jam pelajaran sekolah selesai.

Kepala Satpol PP Karanganyar Yopi Ekojati Wibowo Selasa (18/01/2022) menyampaikan, pihaknya sering menerima laporan dari masyarakat mengenai banyaknya siswa yang berkeliaran dan nongkrong di sejumlah wilayah di Karanganyar setelah jam pelajaran selesai. Menurut Yopi, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menggelar operasi.

“Kita sering melakukan operasi terhadap pelajar yang nongkrong di sejumlah titik. Terutama di alun-alun. Tapi mereka tetap membandel. Setelah kita tegur, esoknya diulang lagi. Dan setiap hari kita masih menemukan pelajar yang nongkrong,” ujarnya.

Yopi meminta kepada sekolah agar tetap melakukan pemantauan terhadap anak didiknya dan memastikan mereka pulang ke rumah.

“Kami mohon sekolah menekankan kepada siswa agar selesai sekolah langsung pulang dan tidak nongkrong di warung atau dimana pun,” ungkapnyanya.

Sementara itu, Satpol PP Karanganyar mendatangi sejumlah pelajar yang terlihat nongkrong di alun-alun. Para pelajar ini langsung dilakukan pembinaan ditempat sebelum diminta segera pulang ke rumah.

“Para pelajar ini mengaku hanya sekedar duduk duduk saja dan tidak melakukan apa-apa. Mereka kita bina dan motifasi ditempat lalu langsung kita minta suruh untuk pulang kerumah masing masing,” terangnya. (Red/Akt-52/Dawam)

 

AktualNews

Foto : Subhan Nahrowi Sekcam Cisoka

Kabupaten Tangerang, AktualNews Sekcam Cisoka angkat suara terkait beredarnya pemberitaan diduga oknum kepala desa Jengjing yaitu Nurlela yang lecehkan profesi Jurnalis, pelemparan dua amplop tersebut dilakukan di rumah kepala desa pada saat dua wartawan online konfirmasi terkait pembangunan paving blok di Desa Jeunjing kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang Provinsi Banten, saat konfirmasi pada hari Sabtu 15 januari 2022.

Subhan Nahrowi selaku sekcam Cisoka yang sebelumnya menjabat kasi ekbang di kecamatan Jayanti, lanjut menjadi Lurah Curug kulon dan saat ini dimandatkan untuk menjadi Sekretaris Camat Cisoka, minta kepada aparat pemerintah khususnya di kecamatan Cisoka jangan alergi terhadap media dan lembaga. Selasa (18/1/2022).

Sekcam Cisoka minta setiap permasalahan bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik.

“Mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi kesalah pahaman seperti ini, setiap permasalahan ini kalau kita selesaikan dengan komunikasi yang baik insya Allah bisa cepat teratasi.

Saya semenjak jadi kasi ekbang di Jayanti, terus jadi lurah di Curug Kulon, dan sekarang alhamdulillah dipercaya jadi Sekcam Cisoka, selama ini komunikasi saya dengan teman-teman media dan lembaga sangat baik, walaupun ada sedikit kesalah pahaman alhamdulillah kalau ada komunikasi bisa teratasi dengan baik,” ucapnya.

Sekcam Cisoka minta pemerintah Jangan alergi pada media dan lembaga,” jangan alergi terhadap media dan lembaga, sinergitas antara pemerintah kecamatan Cisoka, desa dan rekan-rekan media atau lembaga agar pembangunan di Cisoka lebih maksimal dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutupnya.[Red/Akt-49/Agi]

 

AktualNews

Medan, Aktual News Edi Fananta Ginting, terdakwa pembunuhan dituntut pidana penjara seumur hidup di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/1/2022) siang.

Namun tuntutan terhadap Edi dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan dalam persidangan yang digelar secara teleconference (online).

Tapi JPU Chandra Naibaho menyatakan terdakwa Edi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Janwarisa Sembiring alias Ucok di Kafe 77 Jln Bunga Rinte Raya, Kel. Tanjung Selamat, Kec. Medan Tuntungan.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menghukum terdakwa Edi Fananta Ginting seumur hidup penjara,” tegas JPU Chandra di hadapan majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing.

Lalu JPU Chandra menjelaskan, perbuatan Edi terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Namun sebelumnya, pada sidang pekan lalu, JPU Chandra juga telah membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa lainnya.

Ketiganya adalah Syandyta Ginting dan Luddy Tanca Aprija Perangin-angin dituntut masing-masing selama 20 tahun penjara serta Rikki Sinulingga dituntut selama 15 tahun penjara.

Lalu sementara itu, JPU Chandra dalam surat dakwaannya menguraikan, perkara ini bermula pada 3 Mei 2021 sekira pukul 23.00 WIB.

Tapi saat itu para pelaku yang berjumlah 4 orang diantaranya bernama Edi Fananta Ginting (21), Syandyta Ginting (21), Rikki Sinulingga (20) dan Luddy Tanca Aprija Perangin-angin (24) datang ke Kafe 77 untuk menemui korban.

Namun sebelum pembunuhan itu terjadi, Edi Fananta Ginting yang sedang asik berjoget di atas panggung tidak sengaja saling bersenggolan dengan korban.

Akibat senggolan itu menimbulkan pertengkaran antara Edi dan korban sehingga muncul perasaan tidak senang Edi terhadap korban.

Lalu selanjutnya Edi mengajak teman-temannya untuk pergi meninggalkan kafe dan datang kembali menjumpai korban dengan membawa sebilah pisau.

Sesampainya di kafe, Edi masuk mendatangi korban dan mengajaknya untuk keluar dengan mengatakan “ayok dulu kedepan bang ada tadi masalah”.

korban pun ikut bersama Edi keluar dan setelah sampai di depan kafe, Edi mengeluarkan pisau yang sudah disimpan di pinggang dan langsung menusuk korban di bagian dada yang mengenai jantung.

Tapi usai menusuk korban, Edi mencabut kembali pisau tersebut dan langsung berlari meninggalkan korban yang berlumuran darah. Teman-teman Edi juga ikut pergi meninggalkan kafe.

Lalu kemudian korban yang sudah tak sadarkan diri langsung dibawa oleh pengunjung ke rumah sakit. Namun, saat tiba di rumah sakit, petugas medis menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia.

Namun akhirnya, Edi Ginting bersama2 rekannya berhasil ditangkap petugas Polrestabes Medan.[ Red/Akt-35/Ansary ]

 

AktualNews

Karanganyar, AktualNews Tingkat pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Karanganyar diklaim menurun oleh Satuan Lalu Lintas Polres Karanganyar. Hal tersebut dikarenakan beberapa saat yang lalu telah diberlakukannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa ruas jalan raya di Kawasan perkotaan Kabupaten Karanganyar.

Selain itu, Sat Lantas Polres Karanganyar juga tidak segan melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Tingkat kepatuhan masyarakat pengguna jalan di Kabupaten Karanganyar juga mengalami peningkatan.

Kasi Humas Polres Karanganyar AKP Agung Purwoko mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi` Maulla, S.I.K., M.H. mengatakan, dengan berbagai indikator tersebut, salah satu capaian Sat Lantas Polres Karanganyar selama tahun 2021 adalah menurunnya angka kecelakaan dibandingkan tahun 2020.

Sebagaimana disampaikan pada rilis akhir tahun, jumlah angka kecelakaan lalu lintas pada tahun 2020 tercatat sejumlah 1.466 kasus, sedangkan pada tahun 2021 tercatat 1.142 kasus. Dari data tersebut jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Karanganyar menunjukkan trend menurun sejumlah 22,10 persen.

Meskipun mengalami penurunan, jajaran Satuan Lalu lintas Polres Karanganyar tidak mengendorkan semangatnya untuk melakukan pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayahnya. Upaya edukasi dengan memberikan penyuluhan, memasang baliho dan menyebar leaflet terus dilakukan.

Selain itu, Satuan Lalulintas Polres Karanganyar juga tetap melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Salah satunya penindakan terhadap penggunaan part (bagian) kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan standar.

“Sat Lantas Polres Karanganyar hampir setiap hari melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang kasat mata dengan hasil sekitar 60 – 70 penindakan setiap harinya, 80 persen didominasi penindakan terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar (knalpot brong),” ujar Kasi Humas.

Kasi Humas juga mengatakan, selama bulan Januari 2021, terhitung mulai tanggal 6 Januari 2022 hingga tanggal 17 Januari 2022, Sat Lantas Polres Karanganyar telah menindak pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan standar (knalpot brong) sejumlah 262 pelanggan.(Red/Akt-52/Dawam/ humasreskra)

 

AktualNews

Kabupaten Tangerang, AktualNews –  Ramai pemberitaan terkait adanya oknum kepala desa Jengjing kecamatan Cisoka, kabupaten Tangerang Banten diduga lecehkan profesi jurnalis dengan melemparkan dua amplop putih berukuran kecil. Awal mula kejadian saat para jurnalis online hendak konfirmasi terkait penyimpangan proyek dana desa Jengjing kecamatan Cisoka Tangerang. Senin, (17/1/2022).

Hal tersebut diklarifikasi oleh oknum kepala desa Jengjing di kantor kecamatan Cisoka, kabupaten Tangerang Banten yang disaksikan oleh jajaran dari Muspika kecamatan Cisoka.

Hadir dalam klarifikasi tersebut H Ahmad Hapid, AP., MSi., selaku Camat Cisoka, AKP Nur rokhman, T.SH., Kades Jeungjing Nurlaela, Ketua Apdesi kecamatan Cisoka Eris, Kades Bojong Loa Jusepta, BPD Jeungjing Agus, dua awak media yang saat itu mendapatkan perlakuan pelemparan dua amplop dari media online Urip beserta Docang.

Dihadapan wartawan se-provinsi Banten bertempat di aula kecamatan Cisoka H.Ahmad Hapid selaku Camat Cisoka dalam sambutannya Camat Cisoka memohon maaf kepada wartawan atas kejadian salah satu oknum kepala desa yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

kepada wartawan online, Camat mengatakan,” pada hari ini kita bisa mengadakan konfrensi press terkait kejadian hari sabtu 15 Januari 2022, di rumah ibu kades Desa Jengjing yaitu ibu Nurlaela, waktu itu kejadian pukul 13.30 Wib, terjadi tindakan yang tidak menyenangkan atau melecehkan profesi jurnalis yang dilakukan oleh ibu kepala Desa, untuk itu saya selaku camat Cisoka menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya pada teman-teman jurnalis semuanya karena saya selaku pembina pemerintah desa wajib mengingatkan mana kala ada kepala desa di wilayah Cisoka ini, etika atau pelanggaran di lapangan.

Kebetulan kami menerima informasi ini kemarin hari Minggu sudah kami tegur yang bersangkutan.

” Bu lurah ada apa ? Jangan begitu hargai profesi teman teman jurnalis ”

Selengkapnya agar tidak miss komunikasi lagi tentunya ibu lurah akan menyampaikan permohonan maaf langsung kepada teman-teman jurnalis semua dan tindakan yang tidak mengenakan untuk itu ibu lurah akan menyampaikannya,” tutur camat.

Disambut oleh Kepala Desa Jengjing dengan mengklarifikasi kejadian dan kepala desa meminta maaf kepada Urip dan Docang dari media online dan Nurlela pun meminta maaf kepada semua wartawan khususnya yang ada di Provinsi Banten umumnya luar Banten.

Nurlela menyampaikan,” pertama saya atas nama Nurlaela kepala Desa Jengjing memohon permintaan maaf yang seluas-luasnya atas tindakan saya pada hari Sabtu 15 Januari 2022, kepada bapak Urip dan bapak Docang atas tindakan saya.

Sebenarnya saya tidak ada niatan sedikit pun untuk melecehkan profesi jurnalis, waktu itu saya dalam kondisi kelelahan, sekali lagi saya mohon maaf dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan seperti itu lagi,” tutupnya.[Red/Akt-49/Agi]

 

AktualNews

Bogor, AktualNewsDalam rangka menjalin silaturahmi antara Komandan Korem 061/Sk dengan alim ulama di wilayah Kabupaten Bogor, hari ini Brigjen TNI Achmad Fauzi S.I.P.,M.M. selaku pimpinan TNI/AD di wilayah jajaran Korem 061/Sk mengunjungi Pondok Pesantren Daarul Istiqomah Jln H.Satibi Desa Cileungsi Kaler Kec Cileungsi Kab Bogor, Senin (17/1).

Kunjungan Danrem 061 Suryakancana selain untuk merekatkan kembali silaturahmi yang selama ini memang sudah terjalin dengan baik, juga untuk mensosialisasikan Rekrutmen Calon TNI-AD Tamtama/Bintara yang bersumber dari kalangan santri di Pondok Pesantren Daarul Istiqoosah Ds.Cileungsi Kab.Bogor melalui Jalur Santri.

Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kol Inf Ryan Hermawan selaku Kasi Pers Rem 061/Sk), Letkol Kav Gan Gan Rusgandara, S.Hub, ( Dandim 0621/Kab.Bogor ), Mayor Inf Kusnun Anwarudin ( Danramil 0621-6/Cileungsi ),.AKP. Asep ( Kanit Lantas mewakili Kapolsek Cileungsi ), Bpk.Adhi Nugraha, S.Stp ( Camat Cileungsi ), Kapt CAJ. Adi Yuhanda ( Pasi Pers Dim 0621/Kab.Bogor ), Kapt K Nurhayati( Ajenrem 061/SK ), Bapak Suryadi ( Kanit Pol PP Kec.Cileungsi ), H.Sarta, S.Ag ( Ketua MUI Kec.Cileungsi ), H.Fikri Halfia Ramadlan, S.H, M.Pd ( Ketua Yayasan Daarul Istiqoomah ), Bpk.A. Abrory Arief, S.Sos, I, M.Pd ( Kepala Ponpes Daarul Istiqoomah ) dan juga bapak H.Beni Sopyan ( Kades Cileungsi ).

” Kunjungan kami ke Ponpes ini selain untuk menjalin silaturahmi juga dalam rangka sosialisasi terkait perekrutan calon TNI-AD Tamtama/Bintara yang bersumber dari kalangan santri. dimana saat ini TNI memiliki program baru untuk menjadikan para santri ataupun para generasi muda dari berbagai lintas agama sebagai abdi negara yang siap melindungi dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. ” Ujar Danrem.

” Bangsa ini membutuhkan generasi penerus bangsa Yang siap menjaga NKRI dari ancaman apapun. Salah satunya para santri yang belajar di pondok pesantren. Pesantren merupakan salah satu pusat untuk kita belajar menggali ilmu dunia dan akherat agar menjadi manusia yang berguna untuk bangsa dan negara.” Pungkasnya.

Dan Pimpinan Pondok Pesantren H.Fikri Halfia Ramadlan, S.H, M.Pd dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan Danrem 061/Kab.Bogor dan jajaran ke ponpes yang dipimpinnya. Ia juga mengapresiasi terkait rekrumen untuk menjadi anggota TNI melalui jalur Santri.
” Semoga kegiatan silahturahmi aparat TNI dengan para ulama dan pimpinan Ponpes dapat terjalin dengan baik demi NKRI.” Tutupnya. [ Red/Akt-01 ]

 

AktualNews

 

Diberdayakan oleh Blogger.