Karanganyar, AktualNews – Setelah beberapa saat berjibaku dengan pengendara yang masih ngeyel memasang knalpot bising (tidak standar) di kendaraan bermotor yang dikendarainya, Sat Lantas Polres Karanganyar telah menindak 739 pelanggar, terhitung hingga Senin (31/1/22) malam.

Angka tersebut diklaim berdasarkan jumlah pelanggar yang setiap harinya ditindak selama bulan Januari 2022. Data tersebut selalu diperbaharui karena setiap selesai melaksanakan penindakan pelanggaran, petugas langsung memperbaiki data sehingga data yang disajikan adalah data ter update dan valid.

Disisi lain, besarnya jumlah pelanggar yang ditindak oleh Sat Lantas Polres Karanganyar tersebut menunjukkan bahwa kesadaran tertib berlalu lintas di jalan raya umum, masih jauh dari harapan semua pihak, meskipun jumlah angka yang disajikan Sat Lantas memang bukan suatu angka yang bisa dijadikan acuan untuk mengukur tingkat kepatuhan masyarakat Karanganyar terhadap aturan berlalu lintas.

Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi` Maulla, S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas Polres Karanganyar AKP Sarwoko mengatakan, tingkat kepatuhan masyarakat Karanganyar sudah cukup baik. Ia mengatakan besarnya angka pelanggar yang ditindak didominasi oleh para wisatawan yang notabene adalah warga luar Karanganyar. Meskipun demikian, pihaknya tidak menampik kalau pelanggar yang beralamat di Karanganyar juga tidak bisa dikatakan sedikit.

“Kami masih terus berusaha untuk melakukan langkah langkah pencegahan agar masyarakat Karanganyar lebih menyadari pentingnya mematuhi aturan perundangan khususnya aturan berlalu lintas, tidak hanya soal knalpot tidak standar saja, kami harapkan demi keselamatan semua pihak pengendara bisa patuh aturan yang berlaku,” ungkap AKP Sarwoko. (Red/Akt-52/Dawam/humasreskra)

 

AktualNews

Surabaya, AktualNews – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan protokol kesehatan (prokes). Sebab, jika dilihat berdasarkan asesmen situasi Covid-19, kurang dari 20 persen konfirmasi positif, maka Surabaya dapat kembali ke Level 2.

“Hari ini Surabaya mau tidak mau harus memperkuat diri kembali. Karena itu saya nyuwun tolong (minta tolong) kepada camat, lurah dan kepala puskesmas agar menguatkan kembali prokes. Kita lakukan lagi swab hunter,” kata Eri, Selasa (1/2/2022).

Eri mengaku tak ingin kasus Covid-19 di Surabaya kembali naik dan membuat Kota Pahlawan berada di Level 2. Karena, hal ini dapat berdampak pada berhentinya roda perekonomian masyarakat yang telah berangsur membaik.

“Ayo sama-sama kita kuatkan Surabaya yang sudah ke Level 1, jangan sampai naik lagi ke Level 2. Jangan sampai lonjakan yang terjadi seperti di bulan Agustus 2021, membuat semua ekonomi kegiatan berhenti,” tegasnya.

Eri kembali mendorong semua elemen untuk bergotong-royong menekan kasus Covid-19. Dia pun menginginkan agar monitoring melalui Satgas Kampung Tangguh di setiap RW juga kembali dikuatkan. “Kalau masih ada yang isolasi mandiri, tolong dievakuasi agar mau isolasi terpusat. Dengan isolasi terpusat, maka kasus itu tidak mudah menyebar dan lebih mudah dalam menanganinya,” paparnya.

Tak hanya itu, Eri juga kembali mengingatkan kepada jajaran kecamatan dan kelurahan agar melakukan blocking area apabila ditemukan dua kasus positif dalam satu lingkungan RT. Sedangkan bagi warga yang tinggal di lingkungan tersebut, dilakukan swab secara massal.

“Kita juga kuatkan lagi yang namanya PeduliLindungi. Jadi, jangan hanya discan saja, tapi juga lihat, pastikan apa status warnanya (PeduliLindungi). Selain itu, kita masifkan kembali sosialisasi prokes terus menerus dan swab hunter,” jelasnya.

Sedangkan terkait dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah, Eri juga menginginkan agar setiap pekan dilakukan swab secara acak. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan melindungi para peserta didik di lingkungan sekolah.

“Ini bagian dari ikhtiar kita agar tidak ada Covid-19 di lingkungan sekolah. Karena PTM ini sangat membantu mengurangi dampak-dampak negatif anak. Tapi kita juga tidak boleh lepas dari penanganan Covid 19,” tandasnya.(Red/Akt-21/Redho)

 

AktualNews

Kabupaten Tangerang, AktualNews – Jajaran Kepolisian Satlantas Polresta Tangerang Polda Banten turun langsung ke perbatasan kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Provinsi Banten guna mendampingi oprasi yang dilaksanakan oleh Gabungan Dinas Perhubungan Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang. Senin, (31/1/2022) Sore.

Kepolisian satlantas Polresta Tangerang Polda Banten membantu Dinas perhubungan melaksanakan penertiban kendaraan angkutan umum yang broprasi tapi tidak ada ijin trayek, dan kepolisian satlantas Polresta Tangerang meminta Sopir angkot terutama pemilik agar tertib berlalu lintas dan administrasi dilengkapi.

“Kami jajaran kepolisian satlantas Polresta Tangerang sore ini melakukan pendampingan kepada Dinas Perhubungan dari Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten untuk melaksanakan penertiban kendaraan angkutan umum yang tidak ada ijin trayek

“Udah jelas diberikan tilang,” dijelaskan oleh Bripka Hermawan anggota kepolisian Satlantas Polresta Tangerang kepada awak media aktualnews.co.id

Tambah Hermawan,” anggota yang turun sore ini membantu mendampingi acara kegiatan Dinas Perhubungan ada empat personel dan harapan dari kepolisian khususnya Satlantas Polresta Tangerang agar sopir angkot dan pemilik tertib berlalulintas dan tertib administrasi,” imbuhnya.

“Untuk kendaraan yang tidak ada surat suratnya dan tidak ada ijin trayek ada sepuluh unit, contoh STNK tidak dapat dihadirkan dan ijin trayek nya pun tidak ada,” tambahnya.

“Kami jajaran kepolisian satlantas Polresta Tangerang melakukan pendampingan kepada Dinas Perhubungan dari Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten untuk melaksanakan penertiban kendaraan angkutan umum yang tidak ada ijin trayek sudah jelas diberikan tilang.

Anggota dari kepolisian satlantas Polresta Tangerang yang turun guna mendampingi acara kegiatan Dinas Perhubungan ada empat personel, harapan kita kedepan agar masyarakat dan Para pemilik dan sopir agar tertib berlalulintas dan tertib administrasi” imbuhnya.

Hasil kendaraan dari oprasi yang dilakukan oleh kepolisian yang mendampingi Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang dan Provinsi yang diamankan ada sepuluh unit yang tidak bertrayek.

“Untuk kendaraan yang tidak ada surat suratnya dan tidak ada ijin trayek ada sepuluh unit, contoh STNK tidak dapat dihadirkan dan ijin trayek nya pun tidak ada,” tambah nya.[Red/Akt-49/08/2021/Agi]

 

AktualNews

Kabupaten Tangerang, AktualNews –  Menindak lanjuti adanya aksi demo sopir angkot jurusan Pakupatan Balaraja Warna merah putih dan angkot Cikande Balaraja warna Putih saat aksi di Waru Doyong Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten.

Hasil laporan dari para sopir bahwa maraknya angkot merah putih yang tak bertrayek membuat pendapatan sopir angkot yang bertrayek menurun dan tambah lagi kasus kejadian perempuan yang diperkosa oleh sopir angkot bodong warna merah putih jurusan Pakupatan Balaraja bersama kneknya, membuat para penumpang yang akan menaiki angkot tersebut was was.

Informasi didapat oleh Awak media aktualnews.co.id dari Agus Suryana kepala Dinas perhubungan Kabupaten Tangerang Banten bahwa pada hari ini Senin, 31 Januari 2022 pukul 15.30 Wib gabungan dari Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang didampingi oleh Polri, TNI yang mengadakan acara oprasi gabungan di perbatasan Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Senin, ( 31/1/2022) Sore.

Agus Suryana selaku kadishub Kabupaten Tangerang menjelaskan pada Awak media Aktualnews.co.id bahwa Dishub Provinsi Banten mengeluarkan 300 ijin resmi trayek Angkot jurusan Pakupatan Balaraja warna merah putih dan saat tim menginvestigasi kelapangan ada 800 dan 500 yang akan ditertibkan oleh pihak Dishub.

“Oprasi Ini dalam rangka penindakan trayek Balaraja Pakupatan yang diindikasikan banyak disalah gunakan oleh pihak pihak tertentu tanpa menggunakan identitas asli karena ini trayek baru yang mengeluarkan ijin trayek nya dari Provinsi Banten makanya kita melibatkan Dishub Provinsi Banten dan dari Polresta Tangerang dalam rangka penindakannya.

Ini tindakan sebagai respon dari keluhan dari para angkot yang mempunyai ijin resmi jadi ini kuota dari Provinsi Banten dikeluarkan 300 dan hasil investigasi di kita Dishub Kabupaten Tangerang lebih dari 800 berarti 400 yang tidak mempunyai ijin trayek makanya kita akan tertibkan.

Langkah yang kita lakukan dari keluhan sopir angkot yang mempunyai ijin resmi yaitu dengan oprasi yang kita lakukan saat ini melibatkan Dishub Provinsi Banten, Polri dan TNI atau gabungan.

Ke dua akan kita amankan kendaraan tanpa trayek di Kantor Dishub sambil kita identifikasi asal muasal kendaraan, dari situ nanti berkembang asal muasal kendaraannya seperti apa, dari mana

” Kok bisa merubah warna begitu aja ”

Kalo misalnya ada unsur pidana nanti pihak kepolisian yang akan mengambil tindakan,” kata Agus Suryana kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi oleh Awak media Aktualnews.co.id setelah selesai gelar penutupan apel selesai oprasi.

“Oprasi dilaksanakan pukul 15.30 dan baru setengah jam dari Dishub bersama Polri, TNI mengamankan 12 kendaraan merah putih, ” tambahnya.

Harapan Agus Kadishub kabupaten Tangerang,” semua masyarakat taat hukum, diurus untuk pengurusan ijin trayeknya sehingga semuanya diberlakukan sama, ” tutupnya.[Red/Akt-49/08/2021/Agi]

 

AktualNews

Kotamadya Tangerang, AktualNews Kapolres Kombes Pol Komarudin mengatakan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota tercatat sebanyak 53 Vihara. Tiga Vihara menjadi konsen pengamanan karena menilai aktifitas ibadah masyarakat cukup besar.

Dari 53 Vihara yang terdapat kegiatan peribadatan Imlek hanya 12 Vihara. dan yang menjadi konsen pengamanan berada di wilayah pasar baru Vihara BonTek Bio, di pasar lama Vihara Boen San Bio dan Neglasari Vihara Yang Sen Bio.

“Di tiga Vihara aktifitas masyarakat cukup tinggi dan diperlukan pengamanan ekstra,” kata Komarudin kepada wartawan usai memimpin apel pasukan pengamanan Imlek 2022. di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (31/1/2022).

Lanjut Kapolres, untuk Personil yang diterjunkan dalam pengamanan Imlek 2022 sebanyak 279 personil, yakni gabungan TNI dan Satpol PP kota Tangerang.

“Teknis pengamanan yang dilakukan adalah secara terbuka dan tertutup, untuk memberikan jaminan kenyamanan dan ketertiban bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah Imlek,” katanya.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan pengamanan tidak hanya diberikan pada perayaan Imlek saja, karena malam libur tentunya akan terjadi peningkatan aktifitas masyarakat baik dari dalam kota Tangerang sendiri maupun dari luar kota Tangerang.

“Maka, kami (TNI-Polri) menerjunkan kekuatan cukup besar selain untuk pengamanan tempat ibadah Imlek, sekaligus kami juga mengamankan kegiatan masyarakat di malam libur ini,” ujarnya.

Terkait pembatasan kegiatan, Jelas Komarudin sesuai dengan aturan yang sudah berlaku, pihaknya tidak akan bosan memberikan himbauan kepada masyarakat sebab hingga saat ini kasus Covid-19 khususnya di kota Tangerang terus mengalami kenaikan.

“Menjadi kekhawatiran kita bersama oleh karenanya tidak hanya kegiatan ibadah keagamaan yang dibatasi, kegiatan masyarakat pada umumnya pun dibatasi sesuai aturan pemerintah tentang Protokol kesehatan, mencegah sebaran Covid-19,” pungkasnya. [Red/Akt-49/08/2021/Agi]

 

AktualNews

Rantaurapat, AktualNewsSidang kasus Narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Terdakwa Irman Pasaribu alias Man Batak yang dijadwalkan hari ini (31/01/2022) dengan Agenda Pembacaan Tuntutan kembali ditunda setelah pada sidang pekan lalu (Selasa, 25/01/2022) juga terjadi penundaan. Adapun alasan penundaannya adalah karena Naskah Rencana Tuntutan (Rentut) yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.

JPU Daniel Tulus Sihotang, SH dalam persidangan yang singkat dan akhirnya ditunda itu menyampaikan kepada Majelis Hakim, ” izin yang mulia tuntutannya belum selesai.. Izin minta waktunya lagi yang mulia ” tandas JPU memohon kepada Majelis Hakim (Senin, 31/01/2022).

Dari penyampaian JPU Daniel Tulus Sihotang SH diruang sidang bahwasanya mereka masih menunggu dari jawaban Kejaksaan Agung terkait Rencana Tuntutan yang akan dibacakan.

Akibat dari ketidaksiapan Rentut yang akan dibacakan oleh JPU Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama SH, MH memberikan peringatan bernada tanya kepada JPU. ” Jadi mau sampai kapan dipastikan kalau memang satu minggu lagi, satu minggu lagi.., kalau memang dua minggu lagi, dua minggu lagi.., daripada beritanya nanti pengadilan pula yang dipojokkan, kalau memang satu minggu lagi kalian siap…, satu minggu kedepan… kalau gak ada menjelang dua minggu ya dua minggu.. jangan pula nanti pengadilan juga yang dipojok-pojokkan diberita seolah-olah kami yang menunda sidang ini karena keadaan yang lain ya.. Jadi kita harus sensitif terhadap kondisi masyarakat yang disini ” tegas Delta Tamtama SH, MH kepada JPU (Senin, 31/01/2022).

Dalam tahapan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh JPU yang sudah dilaksanakan dimana dilansir dari laman SIPP Pengadilan Rantauprapat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 137 Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain dijerat dengan UU Narkotika, Terdakwa ‘Man Batak’ juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Majelis Hakim menunda sidang ke minggu depan yang akan datang (Selasa, 08/02/2022-Red) pada pukul 11.00 WIB dan kembali Majelis Hakim menegaskan kepada JPU agar segera menyiapkan Rencana Tuntutan tersebut. [ Red/Akt-01 ]

 

 

AktualNews

Diberdayakan oleh Blogger.