Foto : SORAYA, beberapa waktu lalu di ruang Bareskrim Polri Jln Trunojoyo No. 3 Jakarta Selatan.

Maluku, AktualNews-Gonjang-ganjing tentang akan segera dibukanya Badan Otorita Pariwisata (BOP) di Kabupaten Kepulauan Wakatobi Sulawesi Tenggara sudah berlangsung sejak lama, bahkan dengan intonasi pemberitaan yang menggebu-gebu.

Sejak jelang 5 (lima) tahun lalu ebuah berita dalam situs website Kementerian Koordinasi bidang Kemaritiman dan Investasi di Jln M.H. Thamrin No. 8 Jakarta Pusat (Berita : “Kemenko Maritim Kebut R PerPres Badan Otorita Pariwisata Wakatobi” edisi Selasa 5 September 2017) memberitakan keterangan Asisten Deputi bidang Jasa Kemaritiman Kemenko Marinves, Okto Irianto, menjelaskan tentang Rancangan Peraturan Presiden mengenai BOP Wakatobi dengan mengatakan : Draft sudah kita buat, tapi belum 100 persen selesai. Kita sudah koordinasi dengan Kementerian / Lembaga terkait isinya sudah hampir rampung, hanya ada lampiran yang berkaitan dengan lahan.

Lampau setahun setelah itu, ketika ditanyakan Minggu 11 November 2018 pada Harianto, As-Dep Strategi dan Komunikasi Pemasaran l pada Deputi bidang Pengembangan Pemasaran l Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dikatakan : BOP Wakatobi hampir final karena pepresnya sudah di meja Setkab, artinya sudah dibahas di lintas sektoral, sudah selesai urusan draft-nya, inventarisir masalahnya dan ini sudah clear.

Tetapi sampai sekarang belum diketahui jelasnya kira-kira sudah sampai sejauh mana langkah pemerintah Presiden Jokowi.

Padahal tentang lahannya, sejak tahun 2018 itu, ketika daerah kepulauan dengan tebaran pulau-pulau yang penuh pesona ini masih dipimpin Bupati sebelumnya, Ir. Hugua, konon sudah dipersiapkan kawasan seluas 1.000 hektar.

Sehubungan penyiapan kawasan menyambut dibentuknya Badan Otorita Pariwisata (BOP) di Wakatobi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Wakatobi dalam hal ini Bupati H. Arhawi, SE dihimbau agar buru-buru mengkoordinasikan penyelesaian hubungan hukum antara tanahnya dengan para pemilik bilamana sebelumnya terdapat hak-hak warga entah hak-hak perorangan (individual) atau pun hak-hak komunal semisal hak ulayat dan lain-lain.

Ini penting maka oleh karena itu harus dijadikan prioritas sebelum lahannya diserahkan kepada Pemerintah untuk ditetapkan sebagai “kawasan Otorita”.

Kebalikan dari pada itu, pemerintah Pusat terutama Kementerian Kemaritiman dan Investasi bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diharapkan tidak asal menerima saja kesediaan atau jaminan penyediaan tanahnya oleh Pemerintah Kabupaten Wakatobi melainkan lebih dahulu melakukan telaahan yang saksama bagaimana kira-kira status hukumnya, apakah sudah ‘clear and clean’ dalam arti tidak ada lagi hubungan hukumnya dengan siapa-siapa.

DPRD Kabupaten Wakatobi selaku cerminan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan hendaknya proaktif melakukan fungsi pengawasannya dalam persoalan ini, jangan sampai setelah ditetapkan sebagai lokasi atau kawasan BOP misalnya dengan suatu produk perundang-undangan apakah Peraturan Presiden atau apa pun namanya, ternyata masih menyisakan remah-remah masalah gara-gara belum diakhirinya hubungan hukum dengan pemilik atau ahli warisnya.

Pendapat tentang perlunya mendahulukan penyelesaian hak-hak tanah milik warga Wakatobi ini dilontarkan oleh Praktisi Hukum ibukota, Soraya Dharmawaty Francis, mengomentari ide Pembentukan BOP Wakatobi oleh Pemerintah Pusat cq Kementerian Parekraf dibawah koordinasi Kementerian Koordinasi bidang Kemaritiman dan Investasi.

Dimintai komentarnya saat ditemui media ini ketika akan memasuki Gedung PBNU di Jln Kramat Raya No. 164 Jakarta Pusat, sore hari Kamis (10/2) lalu, Soraya mengatakan : Yang namanya program Pemerintah, entah gagasan pemerintah pusat di Jakarta atau pun Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota di daerah-daerah semuanya tentu saja bertujuan baik. Sama halnya dengan gagasan BOP Wakatobi tentu tujuannya agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat mau pun bagi daerah oleh karena itu perlu kita beri dukungan. Hanya dari sejumlah pengalaman praktis, saya berharap sebelum diterbitkannya produk hukum tentang Penetapan BOP tersebut beserta kawasannya, status kepemilikan tanah harus diclearkan lebih dahulu. Setidak-tidaknya, harus dapat dibuktikan bahwa tidak ada lagi hubungan hukum tanah itu dengan siapa-siapa saja yang kelak di kemudian hari malah balik menjadi pemicu timbulnya konflik.

Praktisi hukum wanita berdarah campuran dari ayahnya Saparua Maluku TengahKisar Maluku Barat Daya (MBD) dengan ibu Sub-Etnis Sampolawa-Papalia di Buton Sulawesi Tenggara ini berharap, jangan sampai di kemudian hari dalam rangka implementasi pengembangannya justru memicu timbulnya konflik gara-gara status tanahnya tidak lebih dahulu diclearkan oleh Pemerintah.

Soraya, yang juga alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menyinggung beberapa kasus yang sampai sekarang masih menyeruak gara-gara status kepemilikan tanahnya oleh warga lokal atau pemilik lahan dirasakan belum selesai atau dengan kata lain masih “bermasalah”, baik dengan negara cq pemerintah dan pemerintah daerah mau pun dengan perusahaan BUMN dan Swasta, antara lain : sengketa kepemilikan lahan lokasi Bandara Emalamo di Sanana Maluku Utara, lahan lokasi penambangan PT Adidaya Tangguh di Pulau Taliabu Maluku Utara, lahan lokasi penambangan PT Batutua Tembaga Raya di Pulau Wetar Maluku Barat Daya hingga lahan kosong milik almarhum Anang Dkk yang diterbitkan hak atas nama orang lain dan sementara dikuasai perusahaan pelat merah PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN di Jln Raya Marunda Cilincing Jakarta Utara.

Dia mengaku dirinya dilibatkan juga sebagai bagian dari “Tim Hukum” yang dipercayakan oleh para Pemilik Lahan untuk membantu menengahi kemelut kasus-kasus ini sehingga tahu secara jelas bagaimana duduk perkaranya satu demi satu, maka oleh karena itu perlu dikemukakannya secara gamblang sebagai sampel kasus agar dijadikan cerminan bagi para pembuat pebijakan biar di kemudian hari jangan sampai menimpa warga lokal di Kabupaten Kepulauan Wakatobi.

Mungkin saja ada hak-hak komunal yang lazim disebut “ulayat”, urainya menambahkan, atau bisa juga hak-hak perorangan (individual), semuanya ini harus dibebaskan atau diselesaikan dengan masing-masing pemilik, diakhiri hubungan hukumnya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku agar jangan nanti di kemudian hari bukan memberikan manfaat melainkan balik membawa mudharat gara-gara menjadi pemicu nelangsa bagi warga lokal di kemudian hari seperti yang terjadi di daerah-daerah lain.

Kaitan dengan status tanahnya ini, tambah dia, Badan Pertanahan Nasional (BPN), selaku leading sektor hendaknya berlaku bijak dan ekstra hati-hati, jangan buru-buru mengklaim sesuatu tanah sebagai “tanah negara” seakan-akan statusnya bebas dari sesuatu hak dan tergolong sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara padahal ternyata tanah itu telah dilekati sesuatu hak, begitu pula warga lokal hendaknya jangan dikorbankan oleh para Pembuat Kebijakan seakan-akan harus tunduk dan patuh karena ini bertujuan untuk “kepentingan umum”.

Hal paling penting yang patut diingat oleh para pembuat kebijakan, tukasnya buru-buru mengakhiri pembicaraan, meski pun harus memakai mekanisme “pencabutan hak atas tanah” misalnya gara-gara urgensi lahannya untuk sesuatu agenda pembangunan tetapi sulit dicapai kata sepakat, namun menurut perintah undang-undang, tanah itu harus dibayarkan ganti-rugi yang layak. [ Red/Akt-13/Munir Achmad ]

 

 

AktualNews

 

Jakarta, AktualNews Seorang warga Manado, Oldy Arthur Mumu (43), korban dugaan kriminalisasi oknum aparat penegak hukum di daerahnya mendatangi Sekretariat Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) di Jakarta untuk meminta pendampingan hukum dan membantu usahanya mencari keadilan, Sabtu, 19 Februari 2022. Merespon permintaan tersebut, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyatakan siap memberikan pendampingan dan pembelaan hukum terhadap Arthur Mumu, yang juga merupakan anggota PPWI Sulut ini.

“PPWI Nasional akan menyiapkan tim khusus untuk membantu memberikan pendampingan dan pembelaan hukum kepada rekan wartawan Sulut, Oldy Arthur Mumu. Kita siapkan tim advokat Jakarta dan Manado,” jelas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu kepada para pemimpin media massa yang tergabung dalam jaringan PPWI Media Group usai menerima kunjungan Arthur Mumu, Sabtu, 20 Februari 2022.

Sebagaimana viral diberitakan di berbagai media online, Arthur adalah wartawan Sulawesi Utara yang berupaya mengungkap kasus dugaan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha tajir asal Manado, Ridwan Sugianto. Seperti dikutip dari Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI), Arthur dilaporkan oleh pemilik supermarket dengan merek Jumbo Pasar Swalayan ke Polda Sulut dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik melalui teknologi informasi alias melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik [1]. Ridwan keberatan atas postingan video live di akun facebook Arthur Mumu yang mengatakan: “Kawal kasus penguasaan hak dan pemalsuan oleh Ridwan Jumbo atas tanah milik ahli waris Glen Kemba Serentu dan Violieta Chorhelia Mailoor yang dilaporkan ke Polda Sulut.” Video live ini dilakukan oleh Arthur Mumu langsung dari lokasi tanah kedua ahli waris yang dibelanya.

Menurut Arthur Mumu, apa yang dia sampaikan itu adalah informasi yang benar, faktual, dan bukan kebohongan. Kedua ahli waris memang benar telah melaporkan Ridwan Sugianto ke Polda Sulut terkait dugaan penyerobotan tanah waris mereka dengan alat bukti adanya pagar yang dibuat oleh Ridwan Sugianto dan material bangunan di atas tanah mereka.

Tidak jelas alasannya, penyidik Polda Sulut selanjutnya menghentikan penyelidikan atas laporan Glen dan Violieta, walaupun BPN Manado telah memberikan keterangan bahwa benar telah terjadi penyerobotan tanah kedua ahli waris dan pembuatan sertifikat palsu atas tanah itu. Sangat patut diduga bahwa penerbitan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan) atas laporan itu dilakukan agar video live yang dibuat Arthur Mumu dapat dikategorikan sebagai kebohongan atau informasi yang tidak benar.

Dengan demikian, LP yang dibuat oleh Ridwan ‘orang berduit’ Sugianto mendapatkan pijakan yang kuat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulut. Proses berikutnya terserah majelis hakim yang mengadilinya di PN Manado. Melalui industri hukum yang dimainkan, proses berlangsung dengan lancar, Arthur diganjar 9 bulan kurungan penjara. Benarlah ungkapan KH. A. Mustofa Bisri dalam sebuah puisinya: ‘penegak keadilan jalannya miring, hakim main mata dengan maling, penuntut keadilan kepalanya pusing’ [2].

Seperti halnya Jenderal Douglas MacArthur, panglima perang sekutu pada PD II lalu, Oldy Arthur Mumu, tidak gampang menyerah menghadapi kezaliman rekayasa hukum yang dilakukan para oknum mafia berbaju hukum di negara ini. Dia seorang diri mendaftarkan permohonan banding atas vonis bersalah yang dihadiahkan oleh PN Manado.

Namun, Themis si Dewi Keadilan ternyata masih lelap tertidur akibat bius-racun para penjaganya. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara menolak permohonan banding dari korban kriminalisasi, Oldy Arthur Mumu. Dalam salinan putusan setebal 11 halaman itu, majelis hakim banding PT Sulut memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado yang menghukum Arthur dengan 9 bulan kurungan penjara.

Dugaan pemaksaan hukuman ke korban kriminalisasi Arthur Mumu semakin kuat dengan munculnya putusan PT Sulut atas kasus ini. Pasalnya, bersamaan dengan salinan putusan yang diterima Arthur melalui kiriman pesan WhatsApp oleh Kejati Sulut, Elseus Salakori, SH, MH, disampaikan juga bahwa putusan banding tersebut dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap alias _inkracht van gewijsde_. Hal itu tertuang dalam catatan Panitera Pengadilan Negeri Manado yang ditandatangani pada tanggal 11 Januari 2022 oleh M. Abduh Abas, SH yang dikirimkan bersamaan dengan salinan putusan majelis hakim banding oleh Kejati Sulut kepada Arthur Mumu. Catatan itu berbunyi: Putusan Nomor 117/PID/2021/PT Mnd dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 31 Desember 2021 berhubung terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menerima atau tidak mengajukan upaya hukum kasasi.

“Ini benar-benar sebuah kebiadaban hukum yang dipertontonkan dengan fulgar oleh oknum di lembaga-lembaga peradilan di Sulut itu. Bagaimana mungkin Arthur Mumu bisa melakukan upaya hukum kasasi ketika pemberitahuan tentang putusan hakim banding disampaikan kepadanya pada tanggal 31 Januari 2022 hanya melalui pesan WhatsApp oleh Kejati Sulut? Fakta ini mengindikasikan bahwa pihak pengadilan diduga kuat sengaja tidak memberitahukan terdakwa terkait putusan permohonan banding yang bersangkutan dan langsung memutuskan secara sepihak bahwa terdakwa menerima dan tidak melakukan perlawanan melalui upaya hukum kasasi. Ini benar-benar perlakuan sadis oknum aparat hukum terhadap warga negara menggunakan pedang hukum!” kata Ketum PPWI, Wilson Lalengke, mengomentari fenomena hukum acak-kadut itu beberapa waktu lalu.

Sejalan dengan pernyataan Lalengke, pengacara kondang Dolfie Rompas, SH, MH mengatakan bahwa putusan majelis hakim di tingkat banding terhadap kasus kriminalisasi wartawan Arthur Mumu tidak sah dan otomatis dapat dibatalkan demi hukum. “Suatu putusan yang nyata-nyata melanggar KUHAP, tidak sesuai prosedur, maka putusan tersebut cacat formil. Akibatnya, putusan itu dinyatakan tidak sah yang oleh karenanya harus dibatalkan demi hukum,” tegas Rompas, 16 Februari 2022 lalu.

KUHAP, tambah Rompas, sudah memberikan ketentuan yang harus dipatuhi pada setiap tahapan proses hukum. Salah satunya adalah pemberian kesempatan kepada setiap orang yang berproses hukum di pengadilan untuk melakukan upaya-upaya hukum di setiap tingkatan peradilan untuk mendapatkan keadilan.

“Nah, ketika Arthur Mumu dihilangkan haknya untuk melakukan upaya banding karena pemberitahuan putusan sangat terlambat, bahkan terkesan tidak diberitahukan terlebih dahulu sebelum dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap – red), hal itu berarti ada tahapan hukum yang dilanggar oleh penyenggara peradilan yang mengadili kasus tersebut. Putusan banding atas wartawan Arthur Mumu jelas tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum,” tambah pengacara nasional yang cukup terkenal di ibukota ini.

Kedatangannya ke Jakarta, kata Arthur, adalah sebagai bentuk perlawanan atas putusan hakim PN Manado yang menetapkan dirinya bersalah padahal pelapor serta saksi pelapor tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Bahkan, selama proses hukum, sejak dari Polda Sulut hingga di meja peradilan, rekayasa hukum atas kasus ini sangat jelas dan terang-benderang.

“Saya punya rekaman pembicaraan telepon dengan Ridwan Sugianto terkait pernyataan pelapor ini yang telah melakukan negosiasi dengan oknum jaksa dan hakim yang menangani kasus saya ini,” ungkap Arthur.

Oleh karena itu, Arthur sangat berharap PPWI berkenan membantunya. Selain itu, dirinya juga berharap kepada para petinggi Mahkamah Agung di Jakarta dapat memberikan haknya sebagai warga negara yang diperlakukan sama hadapan hukum. “Saya percaya masih ada orang baik di Mahkamah Agung yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan untuk pencari keadilan seperti saya,” kata Arthur yakin.

Di tempat yang sama, Ujang Kosasih, SH, praktisi hukum dan Advokat pegiat keadilan DPN-PPWI, yang ditunjuk langsung oleh Ketum PPWI menjadi Ketua Team Pembela Wartawan Arthur Mumu, menjelaskan bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip ini menjadi asas dalam penerapan hukum, yakni setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama.

“Hal tersebut tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” tegas Ujang Kosasih, SH [4].

Selaku penerima kuasa hukum dari Arthur, tambah Ujang Kosasih, timnya berencana akan melakukan upaya hukum untuk korban kriminalisasi itu semaksimal mungkin serta melakukan perlawanan atas dugaan ketidak-beresan dalam penanganan hukum oleh para oknum penegak hukum di Sulawesi Utara.

“Ini industri hukum namanya. Jaksa Agung harus menggunakan kewenangannya dalam proses penuntutan. Bagi lembaga kejaksaan dikenal adanya asas oportunitas atau lebih dikenal dengan istilah deponering yang menjadi tugas dan kewenangan Jaksa Agung, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf (c) UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang berbunyi: ‘Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang: c. mengesampingkan perkara demi kepentingan umum’,” bebernya [5].

Lebih jauh Ujang Kosasih menerangkan bahwa aturan hukum berlaku bagi semua orang di tempat hukum tersebut berlaku. Sebaliknya, dari sisi hukum, bisa dilihat bahwa hukum tidak membiarkan dirinya hanya untuk menguntungkan sejumlah pihak tanpa alasan yang sah di muka hukum. “Jika ada pengecualian yang bersifat penyimpangan dan tidak sesuai dengan koridor hukum, maka hal tersebut mengkhianati konsep hukum,” imbuhnya.

Terkait dengan kasus kriminalisasi wartawan Arthur dan banyak kasus serupa di negara ini, Ujang Kosasih menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap wartawan harus dihentikan seperti termaktub dalam Pasal 35 huruf (c) UU Nomor 16 tahun 2004 karena masuk dalam kategori kepentingan umum. “Selain itu, Pasal 50 KUHP juga menegaskan bahwa orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, dalam kasus ini UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, tidak boleh dipidana,” tegas Ujang Kosasi menutup pernyataannya [6]. [ Red/Akt-01/Team ]

 

AktualNews

Catatan:

[1] Terkait Kriminalisasi Arthur Mumu, Alumni Lemhannas Pertanyakan Profesionalitas Penegak Hukum di Sulut; https://pewarta-indonesia.com/2022/02/terkait-kriminalisasi-arthur-mumu-alumni-lemhannas-pertanyakan-profesionalitas-penegak-hukum-di-sulut/.

[2] Negeri Haha Hihi; http://gusmus.net/puisi/negeri-haha-hihi.

[3] Vonis Inkracht Tanpa Kesempatan Upaya Banding, Dolfie Rompas: Putusan Itu Tidak Sah; https://pewarta-indonesia.com/2022/02/vonis-inkracht-tanpa-kesempatan-upaya-banding-dolfie-rompas-putusan-itu-tidak-sah/.

[4] Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945

[5] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia; https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/17.pdf

[6] Pasal 50 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana); https://yuridis.id/pasal-50-kuhp-kitab-undang-undang-hukum-pidana/#:~:text=Orang%20yang%20melakukan%20perbuatan%20untuk,undang%20undang%2C%20tidak%20boleh%20dipidana.

Bogor, AktualNews-Aki Saepudin Silaturahmi ke Kediaman Umi Maya dan Tasakur ke Petilasan Mbah Solang dan Syeh Abdullah yang berlokasi di Kampung Lembah Dzuhur Jln Pasir Keramat Desa Suka Jaya Kecamtan Taman Sari Kabupaten Bogor.

Tujuan yang utama adalah untuk mendata, merapihkan dan mendaftarkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor untuk segera dijadikan situs cagar budaya,
di mana patilasan ini di perkirakan berusia lebih dari ratusan tahun yang sangat dalam dan punya arti sejarah nya di mana sebagai warisan leluhur yg wajib di lestarikan keberadaannya, sesuai dengan apa yang selama ini Aki Saepudin sudah dijalankan, sedang di jalankan dan akan terus di jalankan
dimana dengan silaturahmi juga aki Saepudin mendengarkan langsung harapan harapan dari keluarga besar umi Maya, yang selama ini merawat petilasan tersebut.

Harapan dan cita cita nya di antara lain,
ingin mendirikan kota budaya,ingin mendirikan pondok pesantren dan juga galeri seni sanggar budaya.

Harapan harapan tersebut ternyata se iring sejalan dengan apa yang selama ini di jalankan oleh keluarga besar yayasan paniisan cempaka warna. [ Red/Akt-07/Kuswanto ]

 

AktualNews

Cilacap, AktualNews-Pemdes Bringkeng mengadakan kegiatan outdoor diwaduk Koebangkangkung Kampung Kb Luwes Desa Bringkeng Kawunganten Cilacap.

Saat dikunjungi awakmedia aktualnews.co.id ,Sabtu(19/02/2022) di Kp Luwes Bringkeng ,Kawunganten,Cilacap.

Ketua Kampung Kb Luwes ,Juanto menjelaskan “Kegiatan Bintek yaitu bimbingan teknis dan keluarga Balita ada permainan outdor dan outbond buat balita kumpul di  waduk Kubangkangkung”.

Salah satu dorongan untuk memberikan semangat kepada kader -kader yang aktif dan bisa mengedukasi secara pribadi dan lingkungan program pemerintah yaitu program stanting yang benar.

Kepala Desa Bringkeng, Misran Mustofa juga menambahan dengan bintek bertujuan untuk pemantapan kader – kader kampung Kb dalam mengaplikasi program pemerintah, terkait dengan kesehatan”.

Harapan semua berjalan lacar dan khususnya semua kegiatan yang ada di desa Bringkeng. [ Red/Akt-01/Wartoyo ]

 

AktualNews

Bogor, AktualNews – Yatim Piatu dan Jompo di kampung Sinar Wangi, Desa Sukajadi Kecamatan Dramaga mendapatkan santunan dari Komunitas SBA (Slankker Bogor Ampera). Sabtu (19/02).

Pemberian Santunan yang diselengarakan di Taman Kupu Kupu ini dalam rangka memperingati bertambahnya usia ke 11 tahun Slankker Bogor Ampera, komunitas para pecinta musik Slank yang berdiri di jalan Ampera Kecamatan Dramaga.

Anoy Ketua SBA Menuturkan, dalam rangka merayakan bertambahnya usia Komunitas SBA ( Slankker Bogor Ampera), saya selaku ketua SBA sengaja mengadakan sosial dengan cara memberikan santunan kepada anak yatim piatu dan Lansia,” ucapnya.

“Kegiatan santunan ini kami lakukan semata-mata pedulinya kami kepada anak yatim piatu dan para lansia di sekliling kami yang memang sangat membutuhkan uluran tangan dari kita,” tutup Anoy.

Sementara itu Andi Supri Shi atau lebih akrab di sapa Bang Supri selaku penasehat SBA (Slankker Bogor Ampera) mengatakan,” semoga adanya kegiatan Santunan di acara bertambahnya usia SBA yang ke 11 tahun ini menjadi nilai plus untuk semua kalangan di luar sana,” ungkapnya.

“Jujur banyak orang diluar sana, menilai komunitas kami hanyalah komunitas yang hanya happy happy aja, makannya adanya kegiatan santunan ini saya sangat mendukung sekali,” ucap Bang Supri

Bang Supri membeberkan, sebenarnya kegiatan seperti ini bukan pertama kali kami lakukan, tapi sudah kesekian kalinya, namun untuk hari ini kami memang sengaja adakan besar – besaran sekalian memperingati bertambahnya usia Komunitas kami,” tuturnya.

“Sebelumnya kami memang sering mengadakan santunan bahkan rutin di bulan bulan yang bermakna seperti bulan puasa, bahkan di bulan puasa tahun kemarin kami sengaja adakan santunan anak yatim dan buka bersama dengan anak yatim,” ungkap Bang Supri.

Lanjut Bang Supri mengatakan, Insya Allah kedepannya kami akan adakan lebih besar lagi dan takan berhenti adakan aksi sosial seperti yang sudah sudah seperti contohnya kemaren kami adakan peduli semeru dengan cara mengadakan pengalangan dana untuk para korban bencana di Semeru,” tutupnya.[Red/Akt-57]

 

AktualNews

Diberdayakan oleh Blogger.