Rangkasbitung,AktualInvestigasi.Com_ INFO PAS, Dalam rangka memastikan penyelenggaraan makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan sesuai dengan standar sebagaimana Peraturan menteri Hukum dan HAM No. 40 Tahun 2017 dan Angka Kecukupan Gizi (AKG), Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak melaksanakan Kalibrasi atau tera ulang terhadap alat ukur takar/ timbangan, Bertempat di Unit Meterologi Legal Kab. Lebak, Senin (04/04)


Ditempat terpisah Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto membenarkan jajaranya ke Disperindag Lebak untuk melakukan tera ulang timbangan Bama.


“sesuai dengan standar aturan dalam penyelenggaran Bama di Lapas, semuanya harus terukur karena masing-masing bahan dan outputnya harus sesuai dengan standarnya, jadi agar bisa tepat dan tidak keliru, kita standarkan dulu timbanganya. Alhamdulillah hari ini tadi bekerjasama dengan Disperidag melaksanakan giat tersebut, dan timbangan kita sesuai dengan takaranya” Kata Kalapas lewat pesan Whatsapp.



Saat dimintai konfirmasi, Kasubsi Pembinaan, Eka Yogaswara mengungkapkan hal yang sama terkait agenda dirinya beserta jajaran ke Bidang Metrologi Disperindag Lebak di Plaza Lebak, Mandala.


“Ya, untuk kalibrasi timbangan, ditera satu-satu, alhamdulillah hasilnya sesuai tadi, sudah disegel juga ya dan diberikan stiker telah dikalibrasi, hal ini tentu sebagai alat ukur standar dalam penerimaan bahan makanan, penyelenggaraan bahan makanan dan kualitas AKG bagi WBP didalam Lapas, pokoknya standar-standarnya kita penuhilah” Ujar Yoga panggilan akrabnya.


Sementara Perwakilan dari Bidang Metrologi DIsperindag Lebak menyatakan dukungannya terhadap apa yang dilakukan oleh Pihak Lapas dalam menstandarisasi timbangannya.


"Kalibrasi ini sangat baik karena untuk mengukur keakuratan  timbangan, biar sesuai dengan standar ya, memang timbangan itu harus di tera minimal satu tahun sekali, dan kami apresiasi langkah yang dilakukan pihak Lapas, semoga penyelenggaraan makanan disana terus memberikan yang terbaik sesuai dengan standarnya" Pungkasnya


Sebagai informasi bahwa Lapas Kelas III Rangkasbitung dalam bidang penyelenggaraan makanan tahun 2021 mendapat penilaian peringkat ke-2 secara nasional, untuk tahun 2022 juga turut dilakukan penilaian unit pelaksana Teknis (UPT) terbaik dalam bidang penyelenggaraan makanan bagi WBP.

Kontributor : Humas Lapas Rangkasbitung

Editor : pratamadzyogas

Kontributor : Rahmat Setiawan

Editor : pratamadzyogas 





Lebak. Aktualinvestigasi.com_ Kepolisian Resor (Polres)  Lebak Polda Banten memenangkan gugatan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung Jalan Ra Kartini No. 55 Kel. Muara Ciujung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak. Senin (4/4/2022).

Gugatan Pra Peradilan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada hari Kamis, 17 Maret 2022 oleh Pihak IM dan RN atas penetapan Tersangka Inisial IM ( 21) dan RN (21 ) oleh Unit 4 PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Lebak.

Sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung di pimpin oleh hakim tunggal Muhamad zakiudin, S.H, M.H dan 

dihadiri oleh Selaku Team Pembela Polres Lebak selaku Termohon yaitu Iptu Fitara Harianza, M.H, Ipda Deden Ari M Amin. M.H, Penda Nila Yunita. SH, Aipda Eko Sulistiyono, S.H, Bripka Badru Jaman S.H, Bripka Dimas Suseno, M.H, Bripka Asep Juanda, S.H. dan Pemohon ( Penerima Kuasa Tersangka Inisial MI dan RN Yautu Yudi Satria. S.H, Maman S.H, Samsul Bahri S.H.



Dalam sidang tersebut turut hadir Kasat Reskrim Polres Lebak 

Akp Indik Rusmono S.i.k. M.H,. Kanit PPA  Ipda Sutrisno, M.H, Aipda Ari Erwantoro, Bripka Limbong, Bripka Hasan S dan Bripka Limbong


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. membenarkan hal tersebut,

"Ya, Pada hari ini Polres Lebak Polda Banten mengikuti Sidang Pra Peradilan yang dilayangkan oleh Pihak tersangka atas Penetapan Tersangka Inisial IM ( 21) dan RN (21 ) oleh Unit 4 PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Lebak," ucap Wiwin.


"Alhamdulillah  hasil putusan sidang Pra Peradilan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Rangkasbitung dengan isi putusan Menolak semua Gugatan Pra Peradilan dari pemohonon Tersangka," ungkapnya.


"Dengan ditolaknya semua gugatan tersebut berarti penetapan tersangka IM ( 21) dan RN (21 ) sudah sesuai prosedur dan sah secara hukum sehingga proses penyidikan terus dilanjutkan," terang Wiwin.[Red/AI/001/2022]

Diberdayakan oleh Blogger.