SERANG
  -  Aktualinvestigasi.com| Sedang menunggu pelanggan, tiga pengedar pil koplo jenis tramadol dan heximer dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di tiga lokasi di wilayah Kabupaten dan Kota Serang, Sabtu (14/5/2022).

Tersangka AF (24) warga Kecamatan Serang, Kota Serang dicokok saat nongkrong di Jalan Ki Tapa Kota Serang, sekitar pukul 20.30 WIB. 

Tersangka AH (32) warga Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap saat nongkrong di sekitaran Jalan Lopang, Kota Serang, sekitar pukul 21.00 WIB.

Sementara AS (26) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ditangkap saat nunggu pelanggan di pinggir jalan desa tidak jauh dari rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB.

"Ketiga tersangka diamankan saat menunggu pembeli dan diamankan barang bukti 760 butir pil heximer, 160 butir tramadol serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp347 ribu," ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria , Minggu (15/5/2022).


Kapolres menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Dari laporan itu, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan.

"Meski diamankan dalam waktu yang berdekatan namun ketiga dari jaringan yang berbeda. Selain barang bukti obat dan uang, Tim Opsnal juga mengamankan 3 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu.

Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi para pengedar narkoba. Yudha Satria menegaskan bahwa dirinya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.

"Sesuai perintah dari Bapak Kapolda, jangan ada ruang bagi para pengedar narkoba. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas kita harus terus ditingkatkan agar harapan dari masyarakat bersih dari narkoba bisa tercapai," tandas Alumni Akpol 2002 ini.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].


Tangerang
- Aktualinvestigasi.com | Satreskrim Polresta Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Mauk berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan uang hasil penjualan telur di Peternakan Kemiri Jaya Farm Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang pada Minggu 16 Juni 2019 lalu. 

Saat ditemui Kapolresta Tangerang  Kombes Pol Zain Dwi Nogroho membenarkan peristiwa tersebut. "Polresta Tangerang telah melakukan penangkan terhadap dua orang tersangka BH (18) dan SI (19) pelaku pencurian dengan pemberatan di Desa Kemiri Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang pada Jumat (12/05)," Kata Kapolresta Tangerang. 

Zain Dwi Nogroho menjelaskan peristiwa pencurian tersebut, " Awal mulai kejadian MS selaku karyawan Kemiri Jaya Farm meninggalkan uang hasil penjualan telur sekira Rp. 87,3 juta di kantor tempat kerjanya. Kemudian MS pamit untuk pergi keluar kepada FDT selaku mandor gudang telur.  pada Senin 17 Juni 2019 pukul 03.00 WIB  FDT menelpon MS menanyakan apakah kantor sudah dikunci dan meminta MS kembali ke kantor untuk mengecek pintu tersebut, sesampainya di kantor MS tidak lagi menemukan uang yang telah disimpannya, atas kejadian tersebut Kemiri Jaya Farm melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mauk pada 18 Juni 2019," Jelas Kombes Zain Dwi Nugroho. 

Zain Dwi Nugroho menambahkan atas laporan tersebut Penyidik telah melakukan proses penyelidikan dan mencurigai dua orang akan tetapi kedua pelaku tersebut telah menghilang selama dua tahun. 

"Pada Kamis 12 Mei 2022 tim Opsnal Unit Jatanras Pimpinan Kanit Jatanras IPTU DEDI RUSWANDI bersama anggota Unit Reskrim Polsek Mauk dipimpin Kanit Reskrim polsek mauk IPDA SODIKIN, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu terduga pelaku pencurian di ternak yg terjadi beberapa kali di peternakan ayam Kemiri Jaya Farm yg sedang berada di Desa Kemiri kabupaten Tangerang. Berbekal informasi tersebut petugas mengamankan kedua pelaku dan dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti serta keterangan dari tersangka bahwa benar kedua orang tersebut adalah pelaku yang melakukan pencurian dengan pemberatan di Kemiri Jaya Farm," ujar Kapolres Tangerang. 

Atas perbuatan tersebut Penyidik Satreskrim Polresta Tangerang akan menjerat dengan persangkaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Kapolres Tangerang mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen polisi untuk menuntaskan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh masyarakat sehingga mendapat kepastian hukum. "Penyidik akan tetap memburu para penjahat yang telah meresahkan dan merugikan masyarakat," tutur Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].


Tangerang
- Aktualinvestigasi.com | Setelah Di investigasi langsung kelapangan maraknya para pelaku peredaran obat-obatan keras di wilayah hukum Kabupaten Tangerang, diantaranya di wilayah Kampung Jeret Desa Gembong Kecamatan Balaraja, Kampung Pos sentul desa sentul jaya Kecamatan Balaraja, Kampung Caringin Kecamatan Cisoka, Kampung Cempaka Desa Cempaka Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang-Banten

Beredarnya obat keras golongan daftar-G jenis Excimer dan Tramadol di wilayah hukum Kabupaten Tangerang Banten

Hal tersebut mendapatkan perhatian dari Agus Jefri Hunter Ketua Gian ( Gerakan Indonesia Anti Narkotika ) DPW Prov Banten, Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia ( AWDI ) Fahmi, SH., Dan Kasno Gustoyo Ketua Umum DPP LSM Pusaka ( Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Sosial Dan Keadilan ).

Perwakilan dari tiga lembaga tersebut Sudah melakukan himbauan kepada penjaga toko yang diduga menjual obat jenis Excimer dan Tramadol. “Kalau obat keras golongan daftar-G ini terus di jual bisa dipastikan akan merusak generasi bangsa mengingat obat keras tersebut banyak di konsumsi oleh para remaja yang masih berstatus pelajar,”kata Ketua GIAN DPW Provinsi Banten.

Lanjut Kasno Gustoyo Ketua Umum DPP LSM Pusaka ( Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Sosial Dan Keadilan ) dengan dibebaskannya kedua jenis obat keras ini tanpa menggunakan resep dokter di khawatirkan tindakan kriminal akan meningkat, untuk itu Kami Meminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) segera  Mengambil tindakan tegas agar peredaran kedua jenis obat keras ini dapat terhenti, imbuhnya.

Pada hari sabtu, 14 Mei 2022 ketiga lembaga tersebut sudah melakukan investigasi sekaligus memberi himbauan kepada penjaga toko penjual obat - obatan keras agar tidak melakukan penjualan lagi, namun mirisnya penjaga toko tidak mengublis hal tersebut, toko obat berkedok kosmetik tetap melakukan penjualan, sepertinya sudah kebal hukum.

Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) Wilayah kabupaten tangerang banten untuk segera mengambil tindakan, Jika pelaku dan barang bukti terkait peredaran dan penjualan obat tersebut tidak bisa ditindak langsung, nanti kami yang antar ke Aparat Penegak Hukum ( APH ) agar di proses secepatnya mengingat saat ini kenakalan remaja  sangat meningkat di Kab. Tangerang. Tandas nya mengakhiri di TKP.  M. Arif. Bst .[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].


Kragilan
- Aktualinvestigasi.com | Meningkatkan ketertiban dan disiplin personel Polri, Tim Bid Propam Polda Banten dipimpin Ps. Kasubbid Provos Bid Propam Polda Banten Kompol Feby Harianto, SH., S.Ik., M.Ik, melaksanakan pengecekan kesiapan personil di Polsek Kragilan, Sabtu, (14/05) malam.

Tim Bid Propam Polda Banten didampingi Piket Perwira Menengah Pengawas Polsek Kragilan AIPTU Sarsono da SPK T Polsek Kragilan AIptu Mugni melaksanakan pengecekan kesiapan dan sikap tampang personil yang melaksanakan tugas jaga piket.

“Kegiatan yang dilaksanakan ini bertujuan agar kita menjadi lebih baik dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini semua dilakukan untuk kebaikan anggota dan institusi Polri kegiatan Ini dilaksanakan untuk mengecek kedisiplinan personel dan kelengkapan perorangan yang digunakan saat berdinas,” ungkap Kompol Feby Harianto.

Kompol Feby berharap dengan adanya pelaksanaan pengecekan di Polres Serang ini personil yang melaksanakan tugas jaga piket, khususnya jaga tahanan betul - betul memperhatikan dan menjalankan tugasnya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak lengah.

“Saya berharap personil yang melaksanakan tugas jaga piket agar selalu waspada dan tidak lengah, terlebih kepada petugas jaga tahanan,” ujarnya.


Kegiatan pengecekan ini dilaksanakan secara acak. "Kita lakukan secara mendadak dan tanpa pemberitahuan. Ini untuk melihat langsung pelaksanaan tugas mereka di lapangan secara riil, apakah sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan," kata Kompol Feby.

Dia mengatakan, sasaran sidak yang dilakukan adalah mengecek kehadiran anggota , sikap tampang dan pengecekan barang bukti, gampol, sikap tampang, kelengkapan data diri, kerapihan dan kebersihan, serta ruang dan kondisi tahanan, kebersiham penjagaan dan markas komando.

“Dari hasil pemeriksaan baik terhadap sikap tampang, gampol dan kebersihan tidak ada pelanggaran,“ tutup Kompol Feby Harianto.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].


POLRES SERANG
- Aktualinvestigasi.com | Meningkatkan ketertiban dan disiplin personel Polri, Tim Bid Propam Polda Banten dipimpin Ps. Kasubbid Provos Bid Propam Polda Banten Kompol Feby Harianto, SH., S.Ik., M.Ik, melaksanakan pengecekan kesiapan personil di Mapolres Serang, Sabtu, (14/05) malam.

Tim Bid Propam Polda Banten didampingi Piket Perwira Menengah Pengawas (Pamenwas) Polres Serang AKP Supriatna, Perwira Pengawas (Pawas) Polres Serang AKP Tata Sutara, KSPKT Polres Serang Iptu Sumadi dan Wakil Pawas Iptu Eka Jatnika melaksanakan pengecekan kesiapan dan sikap tampang personil yang melaksanakan tugas jaga piket.

“Kegiatan yang dilaksanakan ini bertujuan agar kita menjadi lebih baik dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini semua dilakukan untuk kebaikan anggota dan institusi Polri kegiatan Ini dilaksanakan untuk mengecek kedisiplinan personel dan kelengkapan perorangan yang digunakan saat berdinas,” ungkap Kompol Feby Harianto.

Kompol Feby berharap dengan adanya pelaksanaan pengecekan di Polres Serang ini personil yang melaksanakan tugas jaga piket, khususnya jaga tahanan betul - betul memperhatikan dan menjalankan tugasnya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak lengah.

“Saya berharap personil yang melaksanakan tugas jaga piket agar selalu waspada dan tidak lengah, terlebih kepada petugas jaga tahanan,” ujarnya.


Kegiatan pengecekan ini dilaksanakan secara acak. "Kita lakukan secara mendadak dan tanpa pemberitahuan. Ini untuk melihat langsung pelaksanaan tugas mereka di lapangan secara riil, apakah sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan," kata Kompol Feby.

Dia mengatakan, sasaran sidak yang dilakukan adalah mengecek kehadiran anggota , sikap tampang dan pengecekan barang bukti, gampol, sikap tampang, kelengkapan data diri, kerapihan dan kebersihan, serta ruang dan kondisi tahanan, kebersiham penjagaan dan markas komando.

“Dari hasil pemeriksaan baik terhadap sikap tampang, gampol dan kebersihan tidak ada pelanggaran,“ tutup Kompol Feby Harianto.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].

Tangerang - Aktualinvestigasi.com | Terkait beredarnya surat somasi pertama dari balai besar yang di terbitkan di Serang tanggal 27 April 2022, surat tersebut di edarkan ke para pedagang yang mempunyai kios warung di bantaran kali irigasi sekunder, tepatnya di pinggiran perusahaan PT mayora yang berlokasi di kp Kramat RT 013/003 desa sumur Bandung kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang, menjadi perbincangan warga sekitar yang sudah lama mengais rezeki sebagai pedagang.

sabtu (14/5/22) 

Menurut, Rohayati warga kp Kramat RT 013/003 desa sumur Bandung kecamatan Jayanti mengutarakan keluhannya di hadapan awak media,"kami merasa bersyukur adanya perusahaan yang berdekatan dengan pemukiman kami warga kp Kramat,selain warga ada yang bisa bekerja di perusahaan terdekat,dan bagi saya yang tidak  bisa bekerja di perusahaan karena faktor usia dan pendidikan yang tidak sesuai dengan keteria perusahaan, alhamdulillah bisa mengais rezeki meyambung hidup dan membiayai sekolah anak dengan cara berjualan dekat perusahaan.ungkapnya melas


Namun, dengan adanya surat edaran somasi pertama dari balai besar, supaya kami yang berjualan di sini membongkar sendiri bangunan warung tempat kami mencari makan di kampung sendiri, menjadikan kami terkucilkan sebagi warga putra daerah, kami berharap pemerintah daerah dan instansi terkait bisa ikut memikirkan nasib kami.ungkapnya

Bonai Supriyadi BPD desa sumur Bandung bidang ekonomi dan pembangunan angkat bicara terkait surat somasi pertama dari balai besar untuk kios warung yang berdiri di bantaran kali sekunder tepatnya dekat perusahaan PT mayora menurutnya,Warga kampung Kramat yang berdampingan dekat dengan perusahaan harus di perhatikan,dan terkait berdiri nya bangunan warung kios warga setempat yang mencari rejeki saya rasa cukup wajar, dan kalau mau menegakkan peraturan, tegakan lah setinggi tingginya jangan sampe ada tebang pilih dan juga jangan di wilayah kp Kramat saja, harapan saya pemerintah daerah dan instansi terkait bisa ikut memikirkan solusi nya bagi warga kampung Kramat desa sumur Bandung yang mengais rezeki dekat dengan perusahaan PT mayora.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].

Diberdayakan oleh Blogger.