Serang
AktualInvestigasi.com | Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah kembali meraih penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia atas capaian akuntabilitas pelaporan keuangan tahun 2022. Penghargaan ini sejalan dengan prestasi Pemerintah Kabupaten Serang dalam opini wajar tanpa pengecualian (WTP) 11 kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).


Penghargaan diserahkan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Bupati Serang pada Rakernas Akuntansi Pelaporan Keuangan Tahun 2022, di Gedung Dhanapala, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022). “Syukur alhamdulillah. Ucapan terima kasih kepada Kementerian Keuangan dan BPK RI, dan terhadap seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Serang. Ini prestasi yang membanggakan,” kata Tatu dalam keterangan tertulis. 



Menurut Tatu, ini adalah penghargaan kedua kali yang diterima dari Kemenkeu terkait capaikan opini WTP minimal 10 kali berturut-turut dari BPK RI. “Ini akan menjadi pekerjaan rumah bagi kami, seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Serang, untuk terus menyuguhkan laporan keuangan lebih baik lagi,” ujarnya. 


Menurut Tatu, dalam akuntansi pelaporan keuangan, tidak hanya berprinsip akuntabilitas dan transparansi. Namun penggunaan anggaran harus efektif dan efisien, sekaligus bermanfaat untuk masyarakat. “Dua tahun lebih kita menghadapi tekanan ekonomi yang luar biasa akibat Covid-19. Dan di tengah pandemi, kami terus bekerja keras mempertahankan kinerja terbaik,” ujarnya. 


Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat tahun ini semakin banyak kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya. Untuk pemerintah daerah mencapai 92,25 persen, naik dari tahun lalu 89,7 persen atau ada 500 pemerintah daerah yang mendapatkan WTP.


Sedangkan untuk yang tingkat pusat, kata Sri Mulyani, ada 83 dari 87 kementerian dan lembaga yang mendapatkan WTP. “Mengukir prestasi pada tantangan tinggi, itu pencapaian luar biasa. Saya berharap, bukan hanya dari status opini WTP. Namun yang sangat penting, adalah bagaimana APBN dan APBD bisa betul-betul bermanfaat,” ujarnya. 


Namun ia menekankan agar para peraih penghargaan tidak terlena dan berpuas diri. Sebab tantangan Indonesia ke depan tidak mudah bagi keuangan pusat dan daerah. APBN menurutnya, harus tetap menjadi penjaga bangsa dan negara yang memiliki fungsi distribusi, alokasi, dan stabilisasi. 


Ia pun berpesan agar instansi pusat dan daerah terus menggunakan APBN dan APBD dengan penuh tanggungjawab. “Terus jaga keuangan negara, APBN, APBD untuk menjadi instrumen, untuk pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat,” pungkasnya. [Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].


Lebak
- aktualinvestigasi.com | Sidang Gugatan nilai ganti kerugian waduk Karian yang dilakukan oleh masyarakat desa Calungbungur di Pengadilan Negeri Rangkasbitung berjalan sangat Alot. 


Persidangan lanjutan di laksanakan pada hari rabu 21 September 2022 di Pengadilan Negeri Rangkasbitung itu masyarakat penggugat sangatlah tegang dan ramai, karna team kuasa hukum dari LBH Citra Keadilan yang dikomandoi "Bang Ris masih tetap setia dan konsisten mendampingi masyarakat penggugat dan menghadirkan saksi dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Banten, Asep Taufik selalu Wakil ketua KNPI Banten.

 

Kepada team media Asep Taufik menyampaikan bahwa kenapa saya memberikan kesaksian" karena pada persidangan terkait ketidak profesionalanya team pengadaan lahan waduk karian. 


" Ya saya katakan team pengadaan lahan waduk karian ini tidak profesional, kenapa saya katakan demikian, karena saya melihat langsung ketika saya mendampingi orang tua saya di musyawarah nilai ganti kerugian yang di adakan di kantor desa Calungbungur pada tahun 2021 lalu".Jelas Asep


Masih kata Asep, pertama masyarakat tidak pernah di berikan data nomonatif, yang mana data nomonatif tersebut harus di ketahui oleh masyarakat supaya masyarakat tahu apa saja yang belum tercatat. 


Yang ke dua, masyarakat tidak pernah diberikan kesempatan untuk berfikir atau bermusyawarah dengan pihak keluarga, yang ada di interfensi supaya segera menandatangani nominal.karena bila tidak segera di tanda tangani maka tanahnya akan di Rendam dan tidak akan dapat ganti rugi"Lanjut Asep


Padahal didalam UU No 2 tahun 2012 ayat 1 dan 2 , mengatakan bahwa data nominatif itu wajib di umumkan kepada masyarakat.


Jangankan nominatif, dari judul musyawarah tersebutpun pada fakta nya bukan musyawarah tetapi  masyarakat bukan di ajak musyawarah melainkan di suruh menandatangani nominal besaran ganti kerugian"Tambah Asep


"Dan saya menilai bahwa team Pengadaan Lahan waduk karian melanggar aturan perundang undangan khusus nya uu no 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum"Tegasnya


Saya berharap di putusan hakim nanti bisa memberikan keputusan yang seadil adilnya untuk masyarakat agar masyarakat percaya bahwa keadilan itu ada.dan bisa di dapatkan di pengadilan yang mulia ini"Tutup Asep

(006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin)


KARAWANG
- AktualInvestigasi.com | Berbagai organisasi kewartawanan yang tergabung dalam Forum Jurnalis Karawang (FJK) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pemkab Karawang, Rabu (21/9/2022).


Aksi mereka menuntut Bupati dan Wakil Bupati Karawang untuk segera ikut bersikap atas kasus dugaan penganiayaan dua jurnalis di Karawang. Pasalnya, terduga pelaku merupakan oknum kepala dinas di lingkungan Pemkab Karawang.


Berdasarkan pantauan di lokasi, selain melakukan orasi, para awak media juga melakukan aksi tabur bungga sebagai bentuk keprihatinan atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korbannya dua jurnalis di Karawang.



Para awak media juga melakukan aksi treatikal mengguyurkan air mineral ke spanduk aksi, sebagai ilustrasi kejadian di TKP. Yaitu dimana salah satu korban dipaksa untuk meminum minuman keras (miras) dan air kencing oleh terduga pelaku.


Koordinator aksi, N. Hartono menyampaikan, FJK menuntut agar Bupati dan Wakil Bupati segera ikut bersikap atas kasus ini, di luar proses penyelidikan yang sedang dilakukan Polres Karawang.


Disampaikannya, kasus dugaan penganiayaan terhadap dua jurnalis Karawang ini sudah diluar nilai-nilai batas kemanusiaan. Yaitu dimana salah satu korban dipaksa untuk meminum air kencing oleh terduga pelaku yang merupakan oknum ASN di lingkungan Pemkab Karawang.


"Kawan-kawan hari ini kita aksi damai. Kita menuntut Bupati dan Wakil Bupati juga ikut bersikap. Karena kasus ini melibatkan oknum bawahannya," tutur N. Harton, dalam orasinya.


Kembali berdasarkan pantauan di lokasi, aksi demonstrasi para awak media ini juga menuntut Bupati-Wakil Bupati untuk hadir di kerumunan masa aksi, untuk mendengarkan aspirasi dari para awak jurnalis.


Namun sayangnya, aksi yang berjalan kurang lebih selama satu jam ini tidak bisa menghadirkan Bupati dan Wakil Bupati Karawang. Dengan alasan keduanya masih sibuk mengikuti agenda PATEN di Kecamatan Telukjambe Timur. Sehingga masa aksi hanya dihadirkan Kepala Kesbangpol, Sujana.


Awalnya, para awak jurnalis mendengarkan pernyataan Sujana dengan kondusif. Tetapi berselang beberapa menit kemudian, masa aksi terlihat mulai tidak kondusif. Karena menganggap apa yang disampaikan Sujana tidak substansial terhadap isu dan tuntutan yang disampaikan masa aksi.


Sehingga masa aksi menarik atau membubarkan diri dari kerumunan Sujana yang dikawal ketat aparat kepolisian.


Para awak jurnalis menganggap jika pernyataan Sujana tentang Undang-undang ITE terkesan malah 'mengajarkan' para awak media. Padahal berkaitan dengan Undang-undang ITE merupakan salah satu pekerjaan setiap hari yang berkaitan dengan awak media.


Di akhir aksi, para awak media menegaskan, selain akan mengawal terus proses hukum yang masih berjalan di Polres Karawang, para awak media atas nama FJK juga akan berkirim surat ke Polda Jabar dan Mabes Polri untuk menuntut, agar pihak kepolisian segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan dan penculikan dua jurnalis di Karawang ini.


Untuk diketahui, aksi di depan kantor Bupati Karawang ini tidak hanya diikuti oleh organisasi wartawan di Kabupaten Karawang. Melainkan juga diikuti oleh awak jurnalis dari Kabupaten Cianjur, Bekasi dan Purwakarta.


Dan sebelumnya diberitakan, penyidik Satreskrim Polres Karawang telah melakukan olah TKP di sekretariat Asosiasi Futsal Kabupaten Karawang (AFK), komplek Stadion Singaperbangsa Karawang, dengan menghadirkan kedua korban, pada Selasa (20/9/2022).


Namun police line yang dipasang di TKP, tiba-tiba menghilang dicopot oleh oknum yang tidak bertanggungjawab pada Rabu (21/9/2022) pagi.


Setelah mengetahui kabar ini, penyidik dari Satreskrim Polres Karawang akhirnya kembali memasang police line di TKP. / Tim


Cisoka, Tangerang
- AktualInvestigasi.com |  Terkait diduga adanya tindak kekerasan pada Gusti Gumelar atau yang biasa disapa Junot yang berprofesi sebagai wartawan, Junot diduga dianiyaya oleh oknum pejabat pemerintahan daerah kabupaten Karawang pada saat selesai acara launching Persika 1951 Junot saat itu masih distadion, dan saat itu Junot dibawa keruangan bekas kantor PSSI Karawang di Stadion Singaperbangsa yang diduga tempat itu tempat dimana dijadikan tindak kekerasan oleh oknum pejabat tersebut.


Setelah adanya laporan oleh Gusti Gumelar atau Junot yang didampingi puluhan wartawan dan kuasa hukum ke Polres Karawang dengan nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT.Reskrim/Polres Karawang/Polda Jawa Barat.


Ketua Pokja wartawan Cisoka ( PWC ) Agi Prakat Raharja, S.Kom., mengatakan


"Wartawan dilindungi kode etik Jurnalistik UU RI Nomor  40 tahun 1999, dijelaskan di Bab II Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban, dan Peranan Pers tertuang dalam pasal 4 point 2 atau 3 dalam point 2 jelas bahwa Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau 

pelarangan penyiaran. 

dan dalam point 3 pun dikatakan Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak 

mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 



Pejabat tersebut diduga melakukan penganiyaan yang telah viral !!!  dibeberapa media, kami tegaskan agar Polres Karawang segera tangkap oknum pelaku tersebut agar tidak ada lagi penganiyaan pada provesi wartawan ," Dikatakan oleh ketua Pokja wartawan Cisoka pada hari Rabu, (21/9/2022).


Tambah, Ketua Pokja wartawan Cisoka ( PWC ) "Yang namanya melakukan penganiyaan itu tidak dibenarkan oleh aturan hukum yang ada di negara Republik Indonesia, negara ini negara hukum yang harus kita junjung tinggi kita hormati dan kita hargai, jika pejabat tersebut ada persoalan dengan wartawan dibicarakan dengan baik bukan melakukan diskriminalisasi ,"Tegasnya.


Harapan Ketua PWC "Semoga Oknum tersebut bisa mempertanggung jawabkan atas apa yang sudah diperbuat pada kawan kami, ini sebagai contoh dan semoga tidak terjadilah diskriminalisasi pada wartawan dimana pun berada ," Tutup Agi.[0012/Red-AI/VII/2022/Firman].


Cisoka, Tangerang
- Aktualinvestigasi.com | Kegiatan sosialisasi BSR2TLH yang dilaksanakan di kampung cilaban Desa Bojongloa Kecamatan cisoka yang diadakan pada hari Sabtu, (17/09/2022).


Acara tersebut dihadiri oleh Aang Suradi Harja selaku ketua UPK,  Jusepta Kepala Desa Bojongloa, Lukman Jaro 2 Desa Bojongloa, RT, RW dan masyarakat Desa Bojongloa.


Dalam kegiatan ini masyarakat Desa Bojongloa sangat antusias dan menyambut baik 

Aang Suradi Harja ketua UPK pada saat di wawancarai oleh awak media mengatakan


"Kegiatan sosialisasi ini adalah program BSR2TLH untuk tahap ketiga, tahap pertama kita laksanakan di Desa cempaka, terus yang kedua kita laksanakan di desa karang harja dan hari ini yang tahap ketiga kita laksanakan di desa bojongloa," ujarnya.


Lanjutnya, Harapannya bahwa kita mengenalkan program ini, agar program ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan kita semua," tutupnya.[0012/Red-AI/VII/2022/FIRMAN]


Lebak
- aktualinvestigasi.com - Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Lebak Polda Banten melaksanakan giat protap pagi pengaturan lalu lintas di Wilayah kota Rangkasbitung Kabupaten Lebak.  Rabu (21/9/2022).


Pengaturan lalu lintas rutin di laksanakan pada jam-jam keramaian seperti jam anak sekolah, ini dilakukan guna menghindari terjadinya kecelakaan yang rawan terjadi.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Lantas Polres Lebak AKP Kresna Aji Perkasa,SIK mengatakan,

"Ya jajaran Sat Lantas Polres Lebak melaksanakan Protap pagi melaksanakan pengaturan lalu lintas pada jam anak sekolah di daerah hukum Polres Lebak," ucap Kresna.



"Setiap pagi, siang dan sore personil Sat Lantas diterjunkan guna melaksanakan pengaturan lalu lintas dan membantu warga yang membutuhkan," terangnya.


"Ini untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan yang rawan terjadi pada pelajar, selain itu kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat guna memberikan rasa aman dari aksi kejahatan dan lain-lain, Polri hadir guna memberikan pelayanan terbaik untuk  masyarakat," tutup Kresna.

(006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin)

Diberdayakan oleh Blogger.