Serang
- AktualInvestigasi.com | Vonis penjara 1,6 tahun dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang dijatuhkan kepada 4 Terdakwa bernama Safiudin (56), Agis Nurholis (27), Wilya Adib Iroqi (20), dan Hafidulloh (43) yang awalnya mempertahankan tanah milik Hasuri bin Abdul Manap yang merupakan tanah keluarga yang digarap bertahun tahun, sengketa dengan PT. Permata Alam Semesta pengembang Perumahan Puri Cempaka berlokasi di depan Damkar Penancangan Kota Serang.


Para terdakwa disangkakan Pasal 170 KUHP, sedangkan perusakan itu dilakukan lantaran pengembang perumahan Puri Cempaka membangun pagar pondasi di tanah orang tua para terdakwa, dan perkara sengketa tanah tersebut sedang dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Serang dan belum inkracht, kaitan kepemilikan tanah yang terletak di persil 42 kohir 1418, blok Prujat Penancangan Cipocok Jaya Kota Serang / depan kantor Damkar Kota Serang, luas tanah 4.590 m2.


"Pagar pondasi atau pagar pembatas yang dibangun sepihak oleh PT. Permata Alam Semesta pengembang perumahan Puri Cempaka Penancangan Kota Serang, pagar pondasi tersebut dibangun ditanah orang tua (Hasuri bin Abdul Manap) para terdakwa dengan bukti kepemilikan AJB No.120 dan AJB 121/ 1986 telah dibuktikan di Pengadilan Negeri Serang, dengan menunjukan aslinya. Namun,  bukti tersebut dikesampingkan oleh Majelis Hakim. Aneh bin ajaib," kata Ajat, salah satu perwakilan keluarga dari 4 terdakwa, dalam perkara perusakan pagar pondasi tersebut.


Menurut Ajat, 4 terdakwa mempertahankan hak orang tuanya selaku pemilik tanah tersebut, tapi kenapa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang cuma menilai perusakannya saja, tidak mempertimbangkan sebab dan akibat mempertahankan hak, kan wajib, kok, dibilang Majelis Hakim tidak ada pasal pembenar dan pemaaf.


"Lalu, bagaimana dengan Pasal 28 g Ayat 1 UUD 1945, bukankah setiap orang berhak membela harkat dan martabat serta menjaga harta dari perbuatan sewenang-wenang penguasa dan berhak membela diri pribadi dan keluarganya hal itu diatur oleh UUD 1945, pertimbangan hukum Majelis Hakim sangat jelas tidak mencerminkan rasa keadilan," tegas Ajat, Rabu (09 November 2022).


Mendengar putusan yang tidak adil tersebut, para keluarga terdakwa yang hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, sangat kaget dan tidak percaya dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang dengan putusan vonis kepada 4 terdakwa dengan hukuman 1,6 tahun penjara.


Dari pantauan awak media, Hakim Ketua Hery Cahyono membacakan pertimbangan hukum, salah satunya adalah terkait pemeriksaan sidang setempat (PS), bahwa Majelis Hakim mengesampingkan perkara Perdata yang saat ini belum inkracht kaitan tanah sengketa tersebut antara Hasuri bin Abdul Manap dengan PT. Permata Alam Semesta, kendati pagar atau pondasi yang dirusak 4 terdakwa, dibangun ditanah orang tuanya. Majelis Hakim tetap tidak mempertimbangkan bukti kepemilikan tanah milik orang tua para terdakwa, hakim hanya menilai bahwa 4 terdakwa terbukti melakukan perusakan pondasi, tapi tidak mempertimbangkan alasan para terdakwa kenapa 4 terdakwa merusak pondasi tersebut yang dibangun secara sepihak oleh PT. Permata Alam Semesta pengembang perumahan Puri Cempaka Penancangan Kota Serang.


Tanggapan dari Penasehat Hukum (4 terdakwa tersebut) Advokat Ujang Kosasih SH yang juga Pengacara DPP Pusat PPWI. Ia mengatakan, terkait vonis 4 terdakwa klien kami, ya, seperti yang rekan rekan awak media saksikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, bahwa 4 terdakwa terbukti melakukan perusakan dan tidak ada pasal pembenar dan pemaaf. 


"Ya, hakim, kan punya kekuasaan,  sekiranya mau membebaskan 4 terdakwa ada dalilnya, mau menghukum sesuai Pasal 170 KUHP pun ada dalilnya, Hakim punya kekuasaan, kita masyarakat hanya bisa geleng-geleng kepala,  menyaksikan sandiwara pengadilan," ucap Ujang Kosasih, mengutip pernyataan Prof. Mahfud MD tentang industri hukum bukan rahasia lagi.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].


Cisoka, Tangerang
- Aktualinvestigasi.com | Untuk mengetahui perkembangan program percepatan penurunan stunting di setiap kecamatan, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( TP PKK) berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang melaksanakan monitoring dan evaluasi ( monev), seperti yang dilaksanakan hari ini, Kamis ( 10/11/2022) di aula gedung bersama keagamaan Kecamatan Cisoka, hadir tim monev dari TP PKK Kabupaten Tangerang, yaitu Ny.Hj.Dwi Harti Nugraheni dan Ny.Hj.Iip.Hendar.


Kedatangan tim monev disambut oleh Camat Cisoka, Encep Sahayat dan istri sebagai Ketua TP PKK Kecamatan Cisoka, Ny.Riswi Encep bersama pengurus, para istri Kepala Desa se-Kecamatan Cisoka selaku ketua TP PKK Desa, unsur puskesmas cisoka, pendamping desa, dan para kader pembangunan manusis ( KPM) se-Kecamatan Cisoka.



"Selamat datang di Kecamatan Cisoka kami ucapkan kepada tim monev percepatan penurunan stunting Kabupaten Tangerang yang juga pengurus TP PKK Kabupaten Tangerang," ucap Camat Cisoka.


Camat Cisoka yang juga sebagai pembina TP PKK Kecamatan Cisoka memaparkan bahwa dibandingkan tahun 2021 lalu, saat ini anak yang mengalami stunting di Kecamatan Cisoka mengalami penurunan. Walau demikian, dirinya bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus berupaya agar anak yang mengalami stanting semakin berkurang atau menurun. Salah satu upay inovasi yang dilakukan adalah berupa " Geprek Kepiting KISS".


"Kami terus berupaya mempercepat penurunan stunting di Kecamatan Cisoka, antara lain kami berinovasi dengan Geprek Kepiting KISS, suatu gerakan kader untuk mencegah stunting melalui konvergensi intervensi sasaran stunting," ujar Encep.


Lebih lanjut Camat Cisoka memaparkan bahwa "Geprek Kepiting KISS"  merupakan akronim dari Gerakan Kader Cegah Stunting melalui Konvergensi Intervensi Sasaran Stunting, sebuah inovasi upaya mencegah stunting yang dilakukan oleh kader-kader PKK, Kader Pembangunan Manusia ( KPM )  desa bersama-sama dengan pemangku kepentingan lainnya dengan konsep  penanganannya melalui konvegensi intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitif.


Untuk intervensi gizi spesifik sasarannya adalah ibu hamil, ibu menyusui dan bayi berusia 0-6 bulan, ibu menyusui dan balita 6-23 bulan. Sasaran ibu hamil, intervensinya dengan pemberian makanan tambahan (PMT) ibu hamil, tablet tambah darah ( TTD), garam beriodium, pencegahan kecacingan, promosi inisiasi menyusui dini ( IMD), promisi air susu ibu ( ASI) eksklusif, melahirkan di fasilitas kesehatan, imunisasi dasar hingga 6 bulan, promosi dan pemantauan bulanan tumbuh-kembang anak, ASI lanjutan hingga 2 ( dua ) tahun dan makanan pendamping ASI mulai usia 6 bulan, pemberian suplemen, imunisasi lengkap, pencegahan diare, manajemen terpadu balita sakit ( MTBS), taburia, dan penyediaan konseling gizi.

Sedangkan untuk intervensi gizi sensitif antara lain akses air minum yang aman, akses sanitasi yang layak, akses terhadap fasilitas kesehatan, akses terhadap fasilitas kebersihan, akses keluarga berencana, jaminan kesehatan, jaminan persalinan, konseling pengasuhan anak ( parenting ) untuk orang tua, akses pendidikan anak usia dini, konseling kesehatan dan reproduksi bagi remaja, bantuan sosial untuk rumah tangga miskin dan neningkatkan ketahanan pangan bergizi.[0012/Red-AI/VII/2022/Firman].


Cisoka, Tangerang
- Aktualinvestigasi.com | Setiap tanggal 10 November, bangsa Indonesia memperingati Hari Pahlawan. Hal itu untuk mengingat kembali peristiwa pada tanggal 10 November 1945 terjadi pertempuran besar para pejuang bangsa Indonesia dengan pasukan asing di Surabaya. Banyak pejuang yang gugur dan rakyat yang menjadi korban.


"Peristiwa pertempuran Surabaya adalah sebuah kekuatan dan perlawanan atas hak kemerdekaan Indonesia yang hendak direbut kembali oleh bangsa asing setelah 3 (tiga) bulan Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya," ujar Encep Sahayat.


Encep Sahayat yang juga Camat Cisoka menyatakan bahwa Hari Pahlawan  tidak hanya sekedar diperingati secara seremonial saja setiap tanggal 10 November, namun lebih dari itu, hendaknya dapat mengambil makna yang terkandung di dalamnya.


"Perjuangan dan pengorbanan para pahlawan harus menjadi inspirasi dan motivasi kita untuk mengisi kemerdekaan sesuai kemampuan, keahlian, keterampilan, posisi dan profesi  masing-masing. Mari kita jadikan momentum Hari Pahlawan tahun 2022 untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, saling menghargai dan mengisi kemerdekaan dengan hal-hal yang bermanfaat bagi kemajuan bangsa," kata Encep.


Encep juga mengatakan bahwa maksud memperingati Hari Pahlawan tahun 2022 adalah untuk mengenang dan menghormati jasa serta perjuangan para pahlawan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan , sedangkan tujuannya adalah membangun ingatan kolektif bangsa agar dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk mengimplementasikan semangat dan nilai-nilai luhur pahlawan dalam kehidupan sehari-hari, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta meningkatkan kecintaan dan kebanggaan sebagai bangsa dan negara Indonesia.[0012/Red-AI/VII/2022/Firman].

Diberdayakan oleh Blogger.