SIDOARJO_ Aktualinvestigasi.com | Begitu mahal dan sulitnya untuk mengakses atau memperoleh Informasi publik bahkan harus mengikuti sidang demi sidang, padahal yang di butuh kan itu informasi yang berhubungan dengan birokrasi, sebagai pertanggung jawaban kepada masyarakat dan sifatnya umum, lagi pula itu sudah di atur oleh undang-undang keterbukaan informasi Publik (KIP) UU No 14 Tahun 2008.
Seperti yang di alami dan dirasakan oleh perkumpulan masyarakat PKN (Pemantau Keuangan Negara), untuk memperoleh atau mengakses informasi publik harus melakukan gugatan ke Komisi Informasi, itu pun harus menunggu lama terkait dengan agenda sidang bahkan harus banding ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara ) dan Kasasi Ke MA (Mahkamah Agung) Klimaksnya sampai turun kejalan melakukan orasi demi untuk mendapatkan atau memperoleh dokumen Informasi publik tersebut.
Melihat Penomena seperti ini sebagai Ketua Umum PKN Patar Sihotang, SH, MH sangat kecewa dan miris, mengingat apa yang di lakukan dari anggota PKN ini sebagai bentuk kecintaan kepada republik ini, tapi sepertinya kenapa di persulit, dihambat bahkan sampai di jegal,
"Saya sendiri melihat penomena seperti ini kadangkala merasa geram, sepertinya mereka-mereka ini tidak ingin ada perubahan ke arah yang lebih baik, padahal kita perkumpulan PKN ini sudah memohon terkait dengan LPJ itu berdasarkan mekanisme, sesuai prosedur dan sudah sesuai dengan perintah Undang- undang, tapi sepertinya masih saja di persulit. dan kadangkala harus di sertai perang mulut, bahkan harus turun kejalan orasi hanya ingin mendapatkan Informasi Publik tersebut, ini kan terasa aneh," tegasnya
Patar Menambahkan bahwa Undang- undang terkait Keterbukaan Informasi publik ini belum berjalan maksimal sebagaimana mestinya, mengingat di lapangan masih banyak ditemukan kendala, permasalahan bahkan hanya untuk sebuah dokumen Informasi Publik harus berakhir di MA( Mahkamah Agung), salah satu contoh PKN Versus PTUN beliau juga menyayangkan putusan komisioner Komisi Informasi yang menyidangkan sengketa Informasi Publik PKN versus PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara ) di provinsi Jawa timur harus dilakukan Banding, Mengingat putusan tersebut cenderung tidak sesuai dengan keinginan PKN dan cenderung mencederai Undang- undang KIP itu sendiri.
"Ya sesuai dengan putusan komisioner PKN versus PTUN kita lakukan banding, karena disitu ada poin-poin yang tidak sesuai yang kita tidak sepakati, mengingat sesuai dengan permohonan kita dari awal bahwa yang kita minta itu berupa soft copy dan hard copy terkait dengan perjalanan dinas Ketua PTUN dan jajarannya. tapi sesuai putusan kemarin hanya bisa di perlihatkan dan di baca.sepertinya ada kejanggalan terkait dengan putusan tersebut. tapi yang jelas PKN tidak akan tinggal diam dan melawan karena secara tidak langsung sudah menciderai Undang- undang KIP dan masyarakat," Pungkasnya.(Tim/Red)
Posting Komentar