PURWAKARTA - Aktualinvestigasi.com | Terkait penanganan kasus pengeroyokan terhadap warga yang dilakukan oleh sejumlah anak di bawah umur yang tergabung ke geng motor, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Republik Indonesia apresiasi kinerja Polres Purwakarta.
Diketahui, Polres Purwakarta telah mengamankan sebanyak 21 anggota geng motor yang melakukan pengeroyokan terhadap warga di Gang Buana Indah, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu (15/1/2023) lalu.
Peristiwa pengeroyokan tersebut menyebabkan Yordhi Dwi Rezika (29) tewas dan Eko Wahyu Nugroho (28) alami luka berat. Dari 21 anggota geng motor tersebut, enam diantaranya adalah anak di bawah umur.
Dewan Pengawas Dan komite Etik Komnas PA Republik Indonesia, Bimasena mengatakan, penanganan anggota geng motor yang masih di bawah umur oleh jajaran Polres Purwakarta telah tepat.
"Kami memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para penyidik, khususnya penyidik dari Satuan Perlindungan Perempaun dan Anak (PPA) yang telah menangani kasus anggota geng motor di bawah umur dengan prosedur yang sesuai," ujar Bimasena saat ditemui di Mapolres Purwakarta, Jumat, 3 Februari 2023, kemarin.
Ia menilai, memulangkan anggota geng motor yang masih di bawah umur kepada orang tua merupakan langkah yang tepat.
"Memang seharusnya seperti itu, ada bimbingan terlebih dahulu, meskipun anak tersebut tetap harus mengikuti proses hukum," Jelas Bimasena.
Dirinya menegaskan, Kabupaten Purwakarta hingga kini belum mendapatkan predikat Kota Ramah Anak.
"Bila kasus kriminal masih terjadi oleh anak di bawah umur, maka tentu Purwakarta belum bisa disebut Kota Ramah Anak," Ungkap Bimasena.
Bimasena berharap, pemerintah daerah bersama kepolisian bisa bersinergi memiliki program yang membantu anak-anak agar terhindar dari tindakan kriminal.
"Tentu menciptakan wilayah yang kondusif merupakan PR di berbagai wilayah, jadi dengan kolaborasi antara pemerintah dan pihak kepolisian bisa menciptakan Kabupaten Purwakarta sebagai Kota Ramah Anak yang sebenarnya," Sebutnya.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].
Posting Komentar