https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720


Jakarta
- Aktualinvestigasi.com | Setelah usai menempuh somasi kini oknum perwira yang bertugas di Polda Kaltim ini resmi dilaporkan oleh  Bapak masse, melalui tim kuasa hukumnya dari kantor hukum Analitical Jurist Law Firm (AJL) oknum Polisi berinisial TB di laporkan  terkait penggelapan dan penipuan Dokumen Asli kepemilikan tanah. 


Sebelum dilaporkan Oknum TB melalui kuasa hukum sudah menempuh mediasi tanggal 19 januari 2023 di Polda Kaltim, karena waktu yang sudah tentukan belum juga menemukan titik terang, terkesan tidak ada itikat baik, kini oknum tersebut resmi dilaporkan.


Oknum polisi Inisial TB dilaporkan ke Polda Kaltim dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan Surat tanda penerimaan Laporan nomor : STPL/10/ll/2023/SPKT lll. 


Saat dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya bapak Masse sebagai Pelapor  Mukti Ali .SH., M.Kn. dan Iskandar Halim Muthe. SH., MH. Dari kantor Hukum ANALYTICAL JURIST Mengatakan ' Akibat tidak diindahkannya peringatan untuk mengembalikan surat surat tanah kami harus tempuh upaya Hukum melaporkan nya ke Polda Kalimantan Timur, Menurut kami TB oknum polisi ini bermain dan alasan serta mengulur waktu hingga tidak lagi merespon dihubungi lewat telepon, penguasaan dokumen surat surat tanah tersebut sejak dari tahun 2018 akibat nya klien kami mengalami kerugian milyaran rupiah, ungkap Ali Mukti.

 

Terpisah Setelah kami menerima jawaban somasi dari kuasa hukum PT.Global Inti Energi yang isinya bahwa lahan yang sesuai surat surat tanah yang tidak dikembalikan TB total Luas nya 12 Hektar sudah dikerja samakan antara PT.GLOBALINDO INTI ENERGI dengan sdri HJ.Cornelia dan H.Sudirman Hadi yang mengklaim pemilik hak.


Dugaan ini juga menguat setelah kami teliti dokumen dokumen pendukungnya yang dimiliki Klien kami.

Lahan tersebut sudah dilakukan penambangan batu bara oleh kontraktor dari PT.Globalindo Inti Energi kurang lebih sudah berjalan empat bulan belakangan sampai sekarang.


Kami juga meminta kepada bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengatensi proses hukum yang sudah kami Laporkan dipolda kaltim ini agar diproses secara profesional dan mendatangkan efek jera bagi anggota kepolisian untuk bermain main dengan mafia tanah mafia tambang khusus nya di wilayah Kaltim yang memang terus menjadi sorotan. 

Sejalan  dengan arahan presiden Jokowi Kalau masih ada mafia tanah Gebuk ! Jangan diberi ampun. Apalagi ini dilakukan oleh oknum penegak hukum yang seharus nya membela Rakyat. 


Tidak tertutup kemungkinan ini Kasus akan manjangkau perusahaan tambang besar dikaltim. Kami akan terus melakukan tahapan lanjutan terhadap semua pihak yang akan terlibat dalam permainan para mafia tanah dan mafia tambang. Tutup Iskandar.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.