Serang, Banten - Aktualinvestigasi.com | Polresta Serang Kota melaksanakan kegiatan Press Release Ungkap Kasus Narkotika Seberat 88,06 gram di wilayah hukum Polresta Serkot pada Jum'at (10/02) di Polresta Serkot.
Kapolresta Serkot Kombes. Pol. Nugroho Arianto melalui Wakapolresta Serkot AKBP Hujra Soumena memimpin giat press rilis ungkap kasus tersebut. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasatreskrim, Kasatnarkoba dan para PJU Polresta Serkot.
Wakapolresta Serkot AKBP Hujra Soumena mengatakan bahwa Pengungkapan kasus narkotika Seberat 88,06 gram di wilayah Serang Kota merupakan hasil penangkapan dari tim Satresnarkoba Polresta Serkot, ini merupakan bentuk pengabdian polri pada negara untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. “Para pelaku yang kami amankan berinisial AM," Ucapnya
Adapun, Hujra menjelaskan modus yang dilakukan oleh terseangka tersebut. “Peran tersangka AM adalah sebagai kurir, yang mana tersangka AM di kendalikan oleh saudara Buluk (DPO) dan cara tersangka dalam menjual narkotika jenis sabu adalah dengan cara di taruh di suatu tempat, kemudian di foto lalu di kirim ke saudara Buluk (DPO) dan nantinya saudara Buluk (DPO) yang mengarahkan pembeli untuk mengambil narkotika jenis sabu. Upah yang di terima oleh saudara AM dari membantu saudara Buluk (DPO) adalah berupa uang sebesar Rp4.000.000,00 sekali mengambil dan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut, saudara AM selama membantu saudara Bukuk (DPO) sudah mendapatkan upah sebesar Rp12.000.000,00 untuk peredaran narkotika yang di lakukan tersangka AM di sekitaran daerah Ciomas - Padarincang,” jelas Hujra.
Kemudian Hujra mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita beberapa barang bukti. “Barang bukti yang disita petugas berupa 1 bungkus besar plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 53,56 gram, 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 26,47 gram, 1 bungkus berisikan 18 paket plastik yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,03 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah solasi warna hitam dan 1 buah hanphone merk Oppo warna silver,” ungkapnya.
Akibat dari perbuatannya, terangka AM dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 Sampai dengan 20 tahun dan Rp1.000.000.000 denda paling paling sedikit, paling banyak Rp10.000.000.000.
[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].
Posting Komentar