https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720



Serang - Aktualinvestigasi.com | Polresta Serang Kota melaksanakan Press Release ungkap kasus Narkotika seberat 88,06 gram di wilayah hukum Polresta Serang Kota pada Jumat (10/02) bertempat di Polresta Serang Kota.


Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena memimpin giat press rilis ungkap kasus tersebut dan turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasatreskrim, Kasatnarkoba Dan Para PJU Polresta Serang Kota.


Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkotika sebanyak 5.328 Butir Hexymer dan Tramadol di wilayah Serang Kota. "Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil amankan seorang pria berinisial CA yang merupakan hasil penangkapan dari team Satresnarkoba Polresta Serang Kota ini merupakan bentuk pengabdian polri pada negara untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," ucap Hujra.


Hujra mengatakan kronologis penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Serang Kota. "Pada Senin (06/02) sekitar pukul 22.00 Wib tepatnya di dalam kontrakan di Lingkungan Secang RT 005 RW010 Kecamatan Serang, Kota Serang diamankan satu orang pria berinsial CA pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti obat keras sebanyak 1.770 butir obat jenis Tramadol 3.558 butir obat warna kuning berlogo MF jenis HEXYMER, dua pack plastik klip bening, satu buah hp android merk Oppo dan Uang hasil penjualan sebesar Rp1.349.000 yang di sita dari CA yang di temukan di dalam kardus yang di bungkus kantong plastik warna merah dan di simpan di bawah kandang burung merpati di samping kontrakan kemudian setelah dilakukan introgasi kepada CA mengakui bahwa obat keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut didapatkan dengan cara membeli dari R (DPO) di daerah Tangerang dengan harga Rp5.000.000 dan CA mengakui bahwa maksud dan tujuan membeli obat keras tersebut

adalah untuk di jual kembali untuk mendapatkan keuntungan uang. Selanjutnya CA berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat. Resnarkoba Polres kota Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut," terang Hujra.


Dari penangkapan tersangka tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti. "Dari pengungkapan kasus tersebut di atas, petugas menyita beberapa barang bukti diantaranya 1.770 butir Tramadol, 3.558 Butir Obat berlogo MF Jenis Hexymer, dua pack plastik klip bening, satu buah Handphone Merek Oppo, uang hasil penjualan sebesar Rp1.349.000," kata Hujra.


Terakhir Hujra mengatakan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polresta Serang Kota. "Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polresta Serang Kota dan untuk Pasal yang dilanggar adalah Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 sampai 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000," ucap  Hujra 

[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.