https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720



Lebak - aktualinvestigasi.com | Seorang Pemuda AM (19) Warga Desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung  diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten.


Pelaku AM diamankan setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai dan bersama teman-temannya mengikuti tawuran di areal taman angklung  Jalan Oto Iskandar Rangkasbitung.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Jatim Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K mengatakan, 

"Ya Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah mengamankan seorang pemuda inisial AM (19) Warga Desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung, setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai dan bersama teman-temannya mengikuti tawuran," ujar Andi. Selasa (28/3/2023).


"Adapun Kronologi kejadian pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekitar jam 02.00 , Pelaku bersama teman-temannya merencanakan aksi tawuran, yang mana kubu lawan sebelumnya kalah perang sarung, jadi kubu lawan tidak terima dan mereka sepakat melakukan aksi tawuran kembali," Terangnya.


"Kemudian mereka melakukan aksi konvoi dimulai dari parkir bus KJU - Kp. kandang sapi - hingga mereka berhenti di Taman Angklung Jl. otto iskandar Dinata dan  mereka saling melempar petasan, dan memulai tawuran ada yang membawa samurai dan bangku lipat juga," lanjut Andi.


"Karena kondisi gelap tersangka terjatuh ke semak-semak sehingga pada saat itu diamankan oleh Polisi dan warga sekitar yang sedang membubarkan aksi tawuran tersebut, selanjutnya tersangka dan barangbukti sebilah samurai diamankan ke Polsek rangkasbitung, dan dilakukan penyidikan di Sat Reskrim Polres Lebak," ungkapnya.


Andi menegaskan, "Untuk menimbulkan efek jera pelaku dikenakan pasal Pasal 2 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang mengubah "ORDONNANTIETIJDELUKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN (STBL. 1948 NOMOR 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 dengan ancaman pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara."


"Terakhir mari bersama Jaga kondusifitas selama Ramadhan, Jaga kekhusu'an dalam beribadah, apabila ada kejadian segera hubungi layanan 110 atau nomor hotline Sat Reskrim Polres Lebak 087889222232," tukasnya.

(006/RED-Al/lll/2023/Ziden)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.