https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

 


Lebak - aktualinvestigasi.com | Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten Kembali mengungkap Kasus Edarkan Obat Farmasi Tanpa Izin Edar di daerah hukum Polres Lebak.


Pelaku HM (28) ditangkap oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Jum'at (24/2/2023) di depan sebuah kontrakan yang beralamat di Kp. Salahaur Kel/Ds. Cijoro Lebak 

Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak.


"Dari Pelaku HM, kami berhasil mengamankan barang bukti  1 (satu) buah tas selempang warna hitam,138 (seratus tiga puluh delapan) butir obat merek Tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah)," ungkap Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,S.Pd. Kamis, (2/3/2023).



"Efek Adiktif yang ditimbulkan dari Penggunaan Obat-obatan seperti Tramadol dan eximer sama bahayanya dengan narkotika, sehingga penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter apabila salah akan menyebabkan efek samping bagi kesehatan," terangnya.


"Untuk itu kami menghimbau warga masyarakat untuk ikut mengawasi dan laporkan ke kami apabila ada indikasi peredaran obat-obatan tanpa izin edar,

mari bersama selamatkan generasi muda para penerus bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika," imbau Malik.


Malik Menegaskan, "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan   Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 

2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara."

(006/RED-Al/lll/2023/Mujahidin)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.