https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720



Tangerang - aktualinvestigasi.com | Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial KM (24) warga Desa Pagedangan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pelaku ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).


Kapolsek Kronjo Iptu Dedi Ruswandi mengatakan, peristiwa Curanmor itu terjadi di sebuah kafe di Desa Pagedangan Udik, Kecamatan Kronjo pada Rabu (26/04). "Tersangka KM mencuri sepeda motor milik pegawai kafe yang terparkir di bagian dapur," kata Dedi pada Kamis (27/04).


Dedi menjelasakan tersangka KM masuk ke bagian dapur kafe dengan cara merusak pagar kafe. Setelah berada di dalam dapur, pelaku langsung membawa sepeda motor.


"Namun saat hendak melarikan diri, aksi pelaku dipergoki pemilik motor. Pemilik motor beserta warga kemudian mengejar pelaku," ucap Dedi.


Anggota Polsek Kronjo yang sedang patroli kemudian melintas di lokasi. Bersama warga, petugas kemudian meringkus pelaku dan mengamankan pelaku agar tidak dihakimi massa.


"Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Kronjo untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Dedi.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. [Akt-002/Agi].

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.