Rangkasbitung - aktualinvestigasi.com | Lapas kelas III Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten secara resmi telah memiliki Klilnik Pratama Non Rawat Inap Pemerintah, hal tersebut usai diterimanya Surat Izin Operasional Klinik oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung yang didampingi Kasubsi Pembinaan dan Dokter Penanggungjawab Klinik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Lebak, Rabu (05/04)
Izin Klinik menjadi bagian penting dalam penyelenggaran sistem Pemasyarakatan dibidang pemenuhan layanan dasar kesehatan bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kalapas Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang mengaku lega dan bangga atas diterbitkannya izin operasional klinik Lapas Rangkasbitung. ia turut menyampaikan apresiasi atas dukungan dan support seluruh stakeholder terhadap pelayanan di Lapas.
“Kami bersyukur hari ini kami telah terima izin operasional klinik, kami sudah sah memiliki Klinik Pratama Non Rawat Inap Pemerintah di Lapas Rangkasbitung, tentu ini menjadi pemacu semangat kami kedepan untuk terus meningkatkan pelayanan dibidang kesehatan sesuai standarnya. Hal ini merupakan buah dari kerjasama dan sinergi yang baik dengan stakeholder, terutama Pemerintah Daerah Kab. Lebak yang selalu mendukung program-program baik di Lapas. Kami berharap dengan adanya Klinik di Lapas dapat terus memberikan kemudahan aksebilitas layanan kesehatan yang semakin baik dan sesuai standarnya serta jalinan sinergi juga semakin baik" Harap Kalapas
Kepala Dinas DPMPTSP Kab. Lebak, Yadi Basari Gunawan melalui Kepala Bidang Sosial Budaya dan Perizinan Klinik Dinas PTSP Lebak, Drs. Anas Hidayat mengungkapkan bahwa PTSP merupakan bagian dari Pemerintah yang akan senantiasa bersinergi dan mendukung seluruh program baik.
"Setelah melalui proses yang panjang bersama Dinas Kesehatan Kab. Lebak, kami terbitkan izin operasional kliniknya dan Tentu kami sangat mendukung langkah Lapas Rangkasbitung dalam meningkatkan layanan kesehatan disana melalui pendirian Klinik Pratama Pemerintah ini sehingga dapat melaksanakan layanan kesehatan sesuai standarnya. Prinsipnya pelayanan publik dibidang kesehatan akan semakin baik disana" Pungkas Drs. Anas
Sebagai informasi sebelum diterbitkannya Izin Operasional Klinik Lapas Rangkasbitung, telah dilakukan serangkaian kegiatan mulai dari Verifikasi berkas Administrasi dan visitasi faktual dari Dinkes Lebak dan DPM-PTSP ke Klinik Lapas Rangkasbitung, setelah dinyatakan lengkap diterbitkannya izin Operasional Klinik.
(006/RED-Al/lll/2023/Ziden)
Posting Komentar