Tigaraksa - AktualInveatigasi.com | Di Duga melawan larangan Bupati Tangerang diskotik atau klub malam mini dekat kantor Pos Tigaraksa kembali beroperasi di bulan suci ramadhan hasil penelusuran jurnalis AktualInvestigasi Sabtu dini hari 01:30 wib 01/04/2023
Sementara Pemerintah
kabupaten Tangerang telah mengeluarkan edaran aturan penutupan sementara tempat hiburan, seperti diskotik, klub malam, bar, karaoke, SPA, panti pijat, dan sejenisnya di wilayah Kabupaten Tangerang pada bulan suci Ramadan.
Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 300.1/1304-Satpol PP Tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam dan sejenisnya serta Pengaturan Jam Operasional Rumah Makan dan sejenisnya pada Bulan Suci Ramadan 1444 H/2023 M.
Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan edaran tersebut juga turut dilakukan bersama dengan perangkat daerah terkait seperti TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Kecamatan, Kelurahan/Desa se-Kabupaten Tangerang.
Namun seakan itu semua tidak berarti sehingga ramadhan ternodai dengan aksi anak muda mudi triping di Bar / Club malam mini kantor Pos Tigaraksa, akibat lemah nya aparat yang punya kewenangan dalam melakukan tindakan tegas,
Taslim Wirawan selaku ketua umum LSM Seroja Indonesia angkat bicara, Ia meminta agar aparat penegak hukum menertibkan Club mini tersebut,, jangan di biarkan, apalagi sekarang bulan puasa, dan juga perlu di pertanyakan tentang perizinannya
Taslim Wirawan: Kami meminta agar APH dan Satpol PP jangan tebang pilih dalam menegak kan kebijakan,,,, atau apakah APH tidak mempunyai keberanian buat menutupnya,,, jangan sampai nanti Masyarakat yang bergerak untuk menutupnya
[005/RED-AI/I/23/Atr]
Posting Komentar