Lebak, Banten - aktualinvestigasi.com | Kasus Dugaan adanya perselingkuhan oleh oknum Kades di Kecamatan Cilograng masih bergulir, pelapor siap maju menempuh jalur Hukum.
Adanya dugaan kasus perselingkuhan Kades Cikamunding yang telah rame di beritakan dibeberapa media waktu yang lalu, telah terjadi musyawarah antara pelapor dan terlapor yang di laksanakan pada polsek Cilograng Kamis tanggal 11 Mei 2023,
hadir dalam acara ini Kapolsek Cilograng AKP Asep Diddik, Camat Cilograng, Kanit Reskrim, Kanit Intel dan saksi dari kedua belah pihak. Namun pada akhirnya pihak pelapor memilih melanjutkan kan masalah ini untuk menempuh jalur hukum. Melalui pengacara dari pelapor Dadang S. SH. selaku pengacara akan siap mengawal dan melanjutkan proses hukum yang akan di hadapi klayen saya , kalau memang itu laporan klayen saya dianggap tidak memenuhi unsur silahkan Keluarkan SP .3 dan saya akan menempuh jalur lain, melalui prapradilan. adapun pihak terlapor mau melaporkan balik seperti yang telah di beritakan itu hak mereka . Dan kita nanti ketemu di pengadilan. Pihak pelapor secara manusiawi memaapkan terlapor ini bukan berarti masalah beres sampai disitu , tapi secara Hukum proses tetap berjalan ,sesuai dengan hukum yang berlaku.
Camat Cilograng Hendi ,SI,P saat dikonfirmasi awak media mengatakan saya selaku camat, selalu memberikan pembinaan kepada seluruh kepala Desa yang yang ada di wilayah Cilograng , adapun kasus seorang kepala Desa yang sedang berjalan, dan lagi di tangani Aparat penegak Hukum (APH) , saya tidak akan intervensi, semuanya saya serahkan sama APH. Camat menambahkan adapun kalau kasus ini sampai berlanjut itu adalah konsekwensi yang harus dihadapi dan di jalani. Sementara itu merunur Kanit Reskrim Polsek Cilograng saat dikonfirmasi kasus ini masih berjalan dan blm ada penyelesaian yang pasti. Mungkin ada satu kali lagi pertemuan untuk beberapa hari ke depan . Sedangkan Anggi sebagai pelapor,
Saya memaapkan pelapor bukan berarti Kasus ini beres , proses Hukum tetap berjalan dan kalau memang laporan saya di anggap tidak memenuhi unsur saya minta segera keluarkan SP3 .sesuai apa yang dikatakan oleh pengacara saya ungkap nya. Sayang sekali ketika berita ini di terbitkan Ketua APDESI kabupaten Lebak saat dikonfirmasi via wash ap. Terkait masalah ini sejauh mana untuk memberikan bantuan Hukum / pembelaan nya , jawab nya . ya nanti akan menghubungi yang bersangkutan dulu apakah meminta bantuan atau tidak. ( Wawan ).(Red).
Posting Komentar