Kibin, Serang - aktualinvestigasi.com ` Adanya proyek pembangunan perumahan dari Perusahaan ( Mulia Gading Kencana ) MGK dan masyarakat atau warga yang merasa memiliki tanah yang sedang dijadikan pembangunan perumahan mengklaim bahwa tanahnya belum ada Pembayaran dari pihak perusahaan kepada masyarakat yang memiliki tanah tersebut yang terletak di Desa Nagara Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Provinsi Banten Kamis (25/5/2023).
Dalam pembangunan rumah subsidi dan rumah sederhana yang luasnya 25 hektar sekitar 3 tahun yang lalu menjadi persoalan dan masyarakat pun meminta persoalan tersebut diselesaikan sebelum diselesaikan masyarakat meminta Agar tidak dibangun terlebih dahulu.
H.Fahruroji selaku tokoh masyarakat Kecamatan Kibin saat diwawancara awak media mengatakan
" Yang jadi persoalan saat ini belum adanya penyelesaian pembayaran yang selama ini dirasakan oleh masyarakat, kita masing masing pihak mengklaim kita sudah beres intinya semua pihak tidak ada yang mau dirugikan, kita juga gak mau rugi segala sesuatu pasti ada jalan penyelesaiannya seperti itu ," Ujar H.Fahruroji
Masih bersama H.Fahruroji " Kalo dia ( MGK ) memang merasa lebih legowo lebih loyal dan dia punya perasaan pengembangan masa depan disini.
kita tuh warga sini kita juga mendukung nyatanya banyak beberapa perumahan di sekitar sini juga yang berjalan aman aman saja.
Jadi intinya kita itu pengen penyelesaian kalo belum diselesaikan jangan coba coba digarap dulu karena ini berulang kali kejadiannya udah tiga kali dipatok cabut patok cabut patok cabut dari semenjak belum ada urugan sampe saat ini urug sudah memadai dengan adanya Pinggir kali, untuk wakaf luas tanah 2700 tapi masyarakat yang lain juga banyak ," ungkapnya.
H.Fahruroji berharap " penyelesaian saja,
dari masyarakat seperti halnya mempertahankan hak kita seperti itu ," Tutup H.fahruroji.[Akt-012/Firman].
Posting Komentar