https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720


Pontianak|Aktualinvestigasi.com|Pemantau Keuangan Negara (PKN) gagal lagi untuk mendapatkan berkas eksekusi yang telah berkekuatan hukum berdasarkan putusan putusan yang sudah di menangkan oleh pihak PKN.Ketua umum PKN pusat Patar Sihotang SH, MH, bersama PKN Pontianak dan PKN Kubu Raya hadir di kantor biro hukum SEKDA Kalimantan Barat untuk mengambil berkas eksekusi yang sama sama telah di sepakati oleh kuasa hukum sekda kalbar.


Namun apa yang terjadi di luar dugaan ketua umum PKN pusat pihak SEKDA berdalih harus membayar biaya photo kopi sebesar 49 juta , baru pihak SEKDA memberikan berkas yang di minta oleh pihak PKN ujar ketua PKN Pontianak .PKN Pontianak dua kali di Gagalkan oleh SEKDA Kalimantan Barat untuk melakukan eksekusi berkas tersebut ujar Juladri SH.


PKN akan menempuh jalur hukum dengan dasar dasar pihak SEKDA telah melawan hukum berdasarkan putusan putusan yang telah di abaikan oleh sekda Kalimantan Barat ujar ketua umum PKN pusat.Kami akan melakukan perlawanan hukum sampah pihak SEKDA Kalimantan Barat menaati hasil putusan Mahkamah Agung agar memberikan berkas eksekusi yang di pohon kan oleh pihak PKN pungkasnya.mrp

Red/AI-001/Rsk


Aktualinvestigasi.com

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.