Bogor|Aktualinvestigasi.com|Exsalrasi roda pembangunan desa, adalah bertujuanya, meningkatkan Infrastruktur di pedesaan, di nilai.
masih banyak menimbulkan potensi Korupsi, karna selain lemahnya pengawasan di dugaanya ada praktek pemangkasan anggaran terkait pelaksanaaya
yang yang duga dapat merugikan Negara, melalui penyerapan.
APBD kabupaten bogor.Menanggapi, hal tersebut Leonard Purba.SE, yang juga caleq dapil II Partai Perindo. menegaskan Kepada Media Oneline Bayangkara News
Via telepon Whastup Selasa
(15/8/2023) siang.
"Proyek anggaran yang di serap dari APBD. kabupaten bogor itu melalui
keputusan paripurna yang disyahkan Bupati bogor.
Agar mendapat pengawasan ketat mengingat Anggaran ini fantastis hingga milyaran rupiah
yang bertujuan meningkatkan (askseslarasi) roda pembangunan
di pedesaan, Nah jika oknum atau Tim pelaksana TPK menyelewengkan dan melakukan pemangkasan anggaran berdasarkan Temuan oleh para LSM, atau Wartawan
seharusya di tindak lanjuti secara proses hukum guna memastikan keganjilan keganjlan di lapangan pemangkasan anggarnya hingga mencapai pulahan juta,-"Ujarnya
Untuk Leonard Purba.SE. selaku Caleq dapil II dari partai Perindo minta Aparat penegak. hukum memproses para oknum yang melakukan pelanggaran dan dapat dapat di jerat pasal tentang tindakan korupsi sebagai mana yang di atur dalam
UU .No.31 Tahun 1999 Jo UU. No 20/2001, Tentang Tindak Pidana Korupsi."Tegas Leo
Ketua LSM Pemerhati bogor timur itu juga meminta agar Dinas Insfektorat kabupaten bogor berkerja sama secara komunikatif karna saya menilai bahwa Informasi yang saya peroleh.Bahwa laporan para wartawan dan LSM. jarang di tindak lanjuti oleh lembaga tersebut
"Nah,ini yang tidak boleh terjadi
semestinya di tampung terkait. UU KIP Keterbukaan Informasi Publik.
Nah saya kira guna mencegahya terjadi kecerobohan oleh para oknum
saya minta, adanya pengawasan ketat dari penegak Hukum atau Kejari Cibinong.
"Pungkas mantan Aktis BEM tersebut-
Penulis : Rosy Wartawan
Media Oneline
Bayangkara.
Sumber :
Leonard Purba.SE
Caleq Partai Perindo-
Posting Komentar