AktualInvestigasi_Pandeglang, Klarifikasi Oknum Kepala Desa (Kades) Padamulya Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten terkait kasus Potongan BLT El Nino yang berhasil diabadikan dalam rekaman audio menjadi bukti bahwa dalam penyaluran dana bantuan sosial adannya Kolusi.
Bagaimana tidak, Juman selaku Kepala Desa Padamulya mengakui dalam klarifikasinya bahwa dari musyawarah yang dilakukan tidak seratus persen keluarga penerima manfaat sepakat untuk dana bantuan dilakukan pemotongan.
"Dari musyawarah 100 orang pertanyaan kami bisa 100% apa tidak semua sepakat?, kan tidak, dan kita ambil dari suara terbanyak," terang Kades Padamulya.
Lebih lanjut Kades Padamulya berdalih potongan BLT El Nino untuk masyarakat desa yang tidak mendapatkan.
"Saya tidak ada kepentingan, potongan itu kaitannya dengan isi perut, dan hasil potongan untuk yang tidak mendapatkan," dalih Kepala Desa Padamulya yang biasa disapa Juman.
Ia juga menambahkan, pihaknya telah mengintruksikan untuk mencari narasumber dari pihak dalam.
"Yang mencari narasumber dari warga Padamulya, kami sudah berpesan agar segera jika sudah ketemu dengan yang bersangkutan (Narasumber - red)," jelas Kades Padamulya dalam klarifikasinya.
Selain itu, Juman juga mengungkapkan jika ada yang butuh data silahkan datang ke desa, dan masyarakat siap menghadapi yang ingin mengkonfirmasi.
"Silahkan datang ke desa jika butuh data, masyarakat siap menghadapi yang ingin mengkonfirmasi," ujar Kades dengan nada suara idealis.
Masih dikatannya, persoalan yang terjadi sudah dikonfirmasi pihak Dinas Sosial, ya langkahnya memang seperti itu.
"Kami sudah dikonfirmasi pihak Dinas Sosial dan kami jelaskan persoalan yang terjadi mekanismenya seperti itu," bebernya.
Sementara, Kepala Desa Padamulya tak menjawab saat awak media hendak meminta hak jawabnya, baik soal audio rekaman klarifikasi yang beredar maupun perihal, potongan BLT El Nino yang terindikasi adanya Persekongkolan untuk melakukan suatu tindakan yang seolah-olah wajar, tetapi bertujuan memperoleh keuntungan dengan cara merugikan pihak lain (Kolusi)./Red
Posting Komentar