Korban SMR (18), sedang mengendarai motor saat akan mengikuti tes psikologi, seleksi penerimaan Brigadir Polri di Polda Metro Jaya.
Korban dipepet oleh para pelaku dan langsung menyabetkan golok, hingga korban alami luka. "Saat itu korban yang terluka cukup parah langsung ditolong warga sekitar dibawa ke rumah sakit terdekat. Dan para pelaku membawa kabur motor korban jenis matik hingga kerugian korban ditaksir Rp25 juta," kata Wira di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Rabu 22 Mei 2024.
Selanjutnya Wira menuturkan tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan, hingga akhirnya didapatkan identitas para pelaku.
"Pelaku ada 5 orang yang kita tangkap sampai ke penadah. Para pelaku kita amankan di dua tempat lokasi berbeda yaitu ada di daerah Jakarta Utara dan Jakarta Timur," ujar Wira
Kelima tersangka diantaranya berinisial PN alias Ebol sebagai eksekutor membacok korban menggunakan golok juga merampas hp korban. Lalu pelaku AY alias Madu peran joki membawa motor dengan memboncengi pelaku utama PN."PN diboncengin sama AY yang mengendarai motor. Kita lakukan pendalaman dari pelaku AY, memiliki catatan buku hitam pernah menjadi residivis tahun 2018 pernah dipenjara kasus Curanmor vonis 2 tahun 6 bulan. Kedua tahun 2022 tangani Polsek Taman Sari kasus serupa ditahan di Rutan Salemba," tambahnya.
Sedangkan untuk tersangka ketiga, MS atau Jonde, berperan joki sekaligus kapten yang bertugas memonitor situasi dan membackup apabila terjadi hal hal yang tidak diinginkan saat beraksi."Tersangka MS ini pernah ditahan juga pada tahun 2010 Polsek Batu Ceper kasus Curanmor divonis setahun penjara, kedua tahun 2011, 2014 dan tahun 2017, 2019. Jadi kita akumulasi untuk tersangka MS ini sudah enam kali menjadi pidana diantaranya 2 kali curanmor dan 4 kali kasus begal," bebernya.
Sedangkan untuk tersangka C alias buluk atau CC ini berperan menjual motor ke penadah seharga seharga Rp 3,3.juta."Untuk pelaku C sempat ditahan kasus serupa dan pernah ditangani Polsek Tambora. Dan selanjutnya tersangka ke 5 W alias Kerdil alias ES penadah asal Bojonegoro Jawa Timur, yang membeli motor hasil curian pelaku seharga Rp 3,3 juta," pungkasnya.Dari kelima tersangka, Wira menegaskan bahwa ada satu pelaku inisial PN sebagai eksekutor diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas hingga meninggal dunia.
"Pelaku PN kita kasih tindakan tegas terukur hingga meninggal dunia. Kelompok pelaku ini merupakan asal Pandeglang merupakan adalah teman sepermainan,"
Sementara itu Wira menyebutkan barang bukti yang disita dari tangan para pelaku satu unit motor yamaha Aerox yang merupakan milik korban.
"Berikutnya motor scoopy hitam, hp korban, golok, kemeja batik korban, dan celana korban sama helm. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun," tegasnya./Red
Sumber: Supriyadi
Posting Komentar