https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

 


SPJB.Com_MEDAN,-- Sudah menjadi rahasia umum bahwa mafia tanah itu ada di mana-mana. Bahkan, seringkali muncul  laporan adanya dugaan ‘orang-orang kuat dan sakti’ yang terlibat.

Kasus mafia tanah ini dialami juga oleh seorang rakyat kecil biasa seperti Legiman Pranata yang juga sedang menjadi perhatian beberapa media independen terkait perjuangan hak atas tanah miliknya belakangan ini.


“Hukum macam apa ini,” gerutu Legiman seakan menyesali nasib yg menimpanya.

“Ceritanya bagaimana sih Pak,” tanya wartawan, Minggu (19/5/2024)


“Ceritanya panjang mas,” ujanya.

 Legiman pun menuturkan semua, dikatakan awalnya dia membeli tanah di Jln.Binjai Km 16 Deli Serdang Sumut Thn 2000 dengan luas 10,646 M2.  Setelah itu dia daftarkan ke Dispenda Kabupaten Deli serdang dan terbitlah SPT bayar PBB thn 2006. Ia pun membayar semua Administrasi, maka terbitlah SHM (Sertifikat Hak Milik ) No : 655 atas nama Legiman Pranata.


“Selanjutnya tanah tersebut saya sewakan kepada pihak lain pada tanggal 1 Agustus 2012 untuk usaha pecah batu dan ketika penyewaan ke 3 dari 2016 sampai Agustus 2021 disinilah mereka mulai bekerjasama merampok Tanah Milik saya SHM 655 itu,” ungkap Legiman.


Disinilah awal mulainya mafia tanah bekerja :

Diduga, dengan cara-cara licik, mereka buatlah dokumen-dokumen palsu. Sehingga pemilik Sertifikat No: 477 a/n Sihar Sitorus, Kelahiran Rantau Prapat Tgl 12 Juli 1966 (bukan Dr. Sihar PH Sitorus yg lahir di Jakarta 13 Juli 1968) dengan kata lain KTP serupa, tapi tak sama.


Singkat cerita menurut penuturan Legiman, persoalanpun bergulir di PTUN Medan dengan No: 98/12/2017 melawan BPN Deli Serdang, namun Legiman tidak di undang dalam perkara ini dan sudah jelas dimenangkan oleh Sihar Sitorus. BPN tidak banding dan keputusanpun Inkracht. Bahwa berdasarkan putusan BPN tersebut, terkesan hendak mengambil SHM nomor 655 milik saya. Bahkan sampai 3 kali BPN menyurati," ujar Legiman.


Kemudian, saya pun menggugat ke PN Lubuk Pakam dengan nomor gugatan; 57/3/2020. Lalu tiga kali di buka sidang, dan tergugat Sihar Sitorus dan BPN Deli Serdang tidak hadir. Sewaktu pembacaan sidang putusan, Legiman tidak di undang, lalu 4 bulan datang petugas Pengadilan Negeri ke rumah saya untuk minta saya menandatangani.


"Akan tetapi, saya tidak mau menandatangani surat tersebut. Kemudian saya buka email, terbukti 3 hari setelah putusan barulah muncul undangan via email saya," beber Legiman.


Dengan begitu, Sihar Sitorus dimenangkan, yang sudah jelas menggunakan NIK dan KTP ganda dalam perkara ini. Kemudian pihaknya mengeksekusi lahan dan terpasanglah plang a/n Sihar Sitorus, saat itu tgl 26/01/2013 yang bertuliskan “Tanah ini Milik Dr.Sihar PH Sitorus”.


Kemudian Plang itu dibongkar. Mengetahui kejadian ini, Legiman meduga ada permainan Mafia Tanah. Bahwa oknum tersebut telah berlindung, sebagai Anggota DPR RI dari Partai PDI Perjuangan. Akhirnya, Legiman pun membuat laporan pengaduan ke segala penjuru dan kepada MKD (Majelis Kehormatan Dewan).


Ternyata, tepat dugaan Legiman yang menebak sudah pasti Dr Sihar PH Sitorus yang dimenangkan MKD.

“Wong saldone Triliunan, plus nongkrongnya di Partai Berkuasa,” ujar Legiman dengan nada memelas.


Diduga, semua strategi sang Mafia diatur dari Kantor PT. Tor Ganda Medan. Sehingga Legiman sering dibenturkan dengan Legal Perusahaan Keluarga Dr. Sihar PH Sitorus.

    

“Saya tidak peduli mereka merampas tanah siapa pun, tapi khusus Hak saya tetap saya kejar sekalipun langit runtuh, mengingat kondisi dan keadaan saya saat ini,” ujar Legiman Pranata.

  

Terkait persoalan ini,Indra Napitupulu sebagai Kuasa Hukum Legiman mengatakan tidak akan pernah  menyerah untuk menghadapi orang orang yang mengatas namakan keluarga besar dari almarhum DL. Sitorus karena sertifikat nomor 477 itu palsu yakni sejak di terbitkan hanya dengan waktu yang sangat singkat 18 hari ( Delapan Belas hari) sedangkan di umumkan di koran memerlukan waktu 60 ( enam puluh hari). 


Ditemukan lagi pengakuan orang dari kantor Kepala Desa Sei Semayang dan narasumber lainnya berjumlah 8 (delapan) orang mengatakan, setelah pihak keluarga Sihar PH Sitorus sebelumnya bertemu dengan Kuasa Hukum Indra Napitupulu di Balige Sumatera Utara dan menyimpulkan untuk segera menyelesaikan ganti untung kepada Legiman Pranata pemilik SHM nomor 655.


Saat itu Legiman Pranata dan keluarga yang sudah di anggap saudara oleh Indra Napitupulu dijanjikan pembayaran dari keluarga besar almarhum DL. Sitorus dan telah meminta nomor rekening atas nama Legiman Pranata.   


Ketika ditanya awak media, Minggu (19/5/2024) langkah apa saja yang dilakukan Legiman selama di Jakarta,beliau menuturkan :


" Yang saya lakukan selama beberapa hari di Jakarta salah satunya mengantarkan surat langsung ke rumah Ibu Puan Maharani sebagai perwakilan suara rakyat tertinggi di Negara ini dan satu lagi mengantarkan surat langsung ke rumah Ibu Luceria Siagian (Ibunya Sihar Sitorus) di daerah Kebon Sirih Jakarta," ujar Legiman.


" Sejak tanggal 4 Maret 2024 sampai saat ini, janji keluarga besar almarhum DL.Sitorus untuk membayar tanah saya hanya isapan jempol belaka.


 Saya sebagai manusia biasa hanya bermohon kepada Tuhan, semoga keluarga besar almarhum DL.Sitorus terketuk hati dan nuraninya yang paling dalam untuk dapat memenuhi janjinya menyelesaikan persoalan ini secara bermartabat " , ucap Legiman mengakhiri.(SL/team).

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.