Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 bulan April tahun 2024,
Bahwa saya SOLIHIN ROMDANI menggunakan kendaraan ke MALL AEON BSD Tangerang, namun seketika di MALL AEON BSD Tangerang datang menghapiri saya beberapa orang yang mengatas namakan dari pihak ke 3 / DEBCOLEKTOR yang diperintahkan oleh Lembaga pembiayaan (ACC) untuk mengambil Unit Kendaraan roda 4 / Mobil Merk Toyota Rush dengan Nomor Polisi : A 1692 VBA, Warna Hitam Metalik, Nomor Rangka : MHKE8FB3JNK078788, dan Nomor Mesin : 2NRG968086 . Kontrak a/n. HUKRO MULYAMAN. Dimana saat itu saya SOLIHIN ROMDANI yang sedang mempergunakan kendaraan tersebut namun mereka pihak ke 3 / DEBCOLEKTOR yang diperintahkan oleh Lembaga pembiayaan (ACC) mengatakan bahwa kendaraan yang sedang Bapak SOLIHIN ROMDANI gunakan belum membayar angsuran 2 Bulan Lebih. Sehingga saya menjelaskan bahwa kronologis singkat bagaimana kendaraan tersebut saya gunakan, dan demi kebaikan hubungan saya dengan Bapak HUKRO MULYAMAN maka saya tidak akan menyerahkan kendaraan tersebut tanpa atas nama sendiri yang menginginkan.
Bahwa setelah tidak dapat kesepakatan maka Bapak SOLIHIN ROMDANI dan pihak ke 3 / DEBCOLEKTOR yang diperintahkan oleh Lembaga pembiayaan (ACC) sepakat untuk musyawarah di Polres Tangerang Selatan, sehingga kami bersama-sama menuju ke Polres Tangerang Selatan untuk mancari penyelesaian terhadap persoalan yang sedang saya alami, setelah sampai Polres Tangerang Selatan kami dibantu oleh salah satu oknum Polres Tangerang Selatan yang berinisial oleh "WS" sebagai yang memfasilitasi mediasi antara saya dan pihak ke 3 serta pihak ACC FINANCE, namum setelah dilakukan mediasi tetap didak menemui hasil perdamain. Maka selanjutnya para pihak menitipkan kendaraan tersebut diPolres Tangerang Selatan.
Bahwa pada hari berikutnya Hari Kami, 18 April 2024, Oknum Polres Tangerang Selatan berinisiak "WS" tanpa ada nya pihak yang dirugikan dan tanpa ada yang mengadu terkait kendaraan yang sedang dalam penguwasaan Polres Tangerang Selatan dan tanpa dasar hukum yang jelas membuat Laporan Polisi Nomor : LP/A/09/IV/2024/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA dengan dugaan tindak Pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHPidana sehingga saya SOLIHIN ROMDANI dilakukan pemanggilan oleh penyidik Unit III Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan sabanyak 2 kali.
Bahwa apa yang di lakukan oleh Oknum "WS" telah melanggar Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 2 tahun 2003 tentang disiplin anggota kepolisian negara Republik Indonesia pasal 5 huruf h dan I, menjadi penagih hutang atau menjadi pelindung hutang orang yang punya hutang, Menjadi perantara/makelar hutang.
Bahwa jelas ini perkaranya adalah hutang piutang debitur dan kreditur dengan pihak PT ACC finance dengan nomor kontrak: 01100164002530607 atas nama HUKRO MULYAMAN dengan angsuran yang di bayar 13 bulan.
Dikarnakan hal tersebut saya sebagai masyarakat yang taat dengan aturan hukum membuat Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Pengaduan ke Mabes Polri Tutupnya.
*(Red).
Posting Komentar