https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720



Aktual
Investigasi_Lebak Banten_Organisasi Masyarakat Badak Banten (Ormas BB) menggelar unjuk rasa (unras) didepan kantor PT. Meteor Samudera Lestari (MSL) yang berlokasi di wilayah Desa Citeras Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten, pada Kamis, 29 Agustus 2024.


Petisi yang di usung Ormas BB adalah pembenahan manajemen di perusahaan tersebut, yang mana perusahaan tadi tidak mentaati aturan pemerintah seperti, membayar upah dibawah Upah minimum Kabupaten (UMK), memanipulasi omongan disaat ada auditor atau disuruh berbohong pengakuan upah, tidak mentaati K3, dan memecat karyawan secara sepihak.


Dikatakan Hilman Soni Permana, Sekjen DPP Ormas BB, terkait pemecatan 2 karyawati tadi sudah ada perundingan dengan pihak perusahaan yang diwakili oleh Eva, dengan hasil pihak perusahaan melalui Eva akan memberikan konpensasi terhadap 2 karyawati tersebut.


Petisi ke 2 nya, pihak Ormas BB meminta kepada pihak perusahaan agar membayar kekurangan upah selama mereka bekerja. Namun Eva berdalih, terkait UMK akan konfirmasi terlebih dahulu dengan pimpinan atau yang punya perusahaan.



Menurut Undang-Undang cipta kerja, lanjut dia, jika PKWT sudah berakhir maka perusahaan harus memberikan hak dari karyawan/ti tersebut. Dan juga, Upah Minimum di PT. MSL ini benar-benar dibawah.


Sementara, Ali Piter, wakil sekretaris 1, memaparakan risalah yang dibuat antara PT. MSL dengan pihak Ormas Badak Banten, dan risalah perjanjian ini akan dilanjutkan pada hari Senin bulan September mendatang.

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.