https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720




AktualInvestigasi_Pengadilan Negri (PN) Tangerang Gelar perkara uji materi di lokasi tanah yang bersengketa antara ahli waris Ramli Halim (Lim Mo Siang) dengan Pemerintah kota Tangerang. Jum'at 27/09/2024


Dalam gelar perkara tersebut hadir perwakilan dari Pemkot Tangerang, BPN, Ahli waris pemilik lahan yang di dampingi tim kuasa hukum dari  Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Wartawan Demokrasi Indonesia (YLBH WDI) 



PN Tangerang yang terjun ke lokasi melihat fisik tanah, batas tanah /patok, peta denah lokasi begitu juga surat tanah yang di miliki, dari dua belah pihak baik dari penggugat ahli waris Lim Mo Siang dan dari Pihak Tergugat Pemkot Tangerang


Setelah mendengarkan dari dua belah pihak yang sempat cek cok adu argumen, PN Tangerang meminta kepada penggugat untuk hadirkan saksi di persidangan pada kamis depan dengan membawa dokumen yang di miliki,  



Ahli waris Ramli Halim (Lim Mo Siang) pihak penggugat melalui tim kuasa hukumnya mengatakan, "Kami akan terus mencari keadilan sampai ahli waris menerima haknya kembali walau di atas tanah warisan dari orang tuanya kini sudah terbentang jalan yang di bangun oleh pemerintah


Pembangunan Jalan tersebut ko bisa berjalan sementara di lokasi objek nya sedang berperkara di pengadilan dan belum ada titik temu sengketa tanah antara ahli waris Ramli Halim (Lim Mo Siang) dengan Pemkot Tangerang, jelas Parulian Agustinus Tobing SH


Polemik sengketa tanah antara ahli waris Ramli Halim (Lim Mo Siang) dengan pemkot tangerang, kami dari Tim kuasa hukum dari penggugat pernah meminta ke Majelis jangan dulu ada pengerjaan sampai ada putusan, 



Kita lagi mengajukan gugatan dengan bukti kepemilikan tanah dengan menghadirkan saksi bahwa benar kepemilikan kita di ambil secara paksa oleh pemkot tangerang, dan pemkot belum pernah membebaskan kepada pewaris dan ahli waris, Sambung Parulian

Meilina Tourisina salah satu pihak keluarga ahli waris Ramli Halim  menambahkan, "Ini claim sepihak dan sering kali mengulur ngulur waktu ketika kita menyurati pihak pemkot minta bertemu untuk bermusyawarah menyelesaikan tanah ini, dan sampai tanah sudah menjadi jalan seperti ini belum pernah ada pertemuan untuk membahas bagaimana penyelesaiannya,


Sebagai warga negara kita mendukung pembangunan yang di lakukan oleh pemerintah, dan tidak mau menghalang halangi, namun ada persoalan yang harus di selesaikan terlebih dahulu


Meilina Tourisina menambahkan Nomor C tanah yang di tunjukan oleh Pemkot Tangerang itu berbeda dengan Nomor C tanah yang kami miliki yaitu Girik C 666/3559 persil no 52/134 D.II dan sampai saat ini 2024 pajaknya pun masih kami bayarkan,


Sementara yang di sidangkan adalah C 230 nah di tempat kita berdiri saat ini adalah di lahan girik C 666/3559 persil 52/134 D.II dari dulu sampai sekarang pajaknya atas nama Lim Mo Siang dan belum pernah berganti, dan pemberitahuan dari pihak BPN, Pemkot Bahwa tanah kami sudah berganti kepemilikan itu belum ada dan kami belum pernah memperjual belikan


Willy salah satu ahli waris mengatakan, "Saya sudah ngecek ke kecamatan batu ceper pada tahun 2021 dan tanah masih terdaftar atas nama orang tua saya (Lim Mo Siang) sampai detik ini. 


Dan saya menuntut hak saya selaku ahli waris tanah tersebut kalau tidak di  kembalikan minimal di bayar atau ganti rugi karena sudah jadi kayak gini sudah di bangun jalan oleh pemerintah melalui pemborong, saya tadinya baik baik dan pemerintah bersi keras maka saya nyari keadilan. Jelas Willy


Atr

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.