https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720



AktualInvestigasi_Tigaraksa, Setelah dua malam melakukan aksi blokade mobil dump truck yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 Tahun 2022 Gabungan Organisasi Masyatakat (Ormas) dan LSM kembali gelar aksi di simpang empat pinang dan simpang tiga polsek tigaraksa pagi Sore hingga malam. Rabu 16/10/24


Pasalnya mobil - mobil dump truck yang telah banyak menelan korban seakan tidak mengindahkan Peraturan Bupati Tangerang (Perbup) nomor 12 tahun 2022 yang mengatur jam operasional mobil bertonase tinggi yaitu pukul 22 : 00 wib sampai 05 : 00 wib pagi




Ketua Aliansi Masyarakat Tigaraksa (ALMAST) Endang saat di temui awak media di sekertariatnya menyampaikan, "Saya dan rekan - rekan ormas lsm masih toleransi memutar balikan semua dump truck yang melanggar aturan Perbup nomor 12 tahun 2022


Bahkan kami berencana jika tidak di indahkan baik itu oleh pihak pemerintah terkait atau oleh para sopir maka kami akan giring mobil dump truck ke depan kantor Bupati Tangerang, dan akan melakukan Unras untuk menyuarakan Kadishub di minta tegas dalam mengawal Perbup 12 tahun 2022 




Jika ini tidak segera di tindak lanjuti oleh pihak terkait maka kami akan menggelar aksi unjuk rasa (UNRAS) di depan gedung Bupati Tangerang, sebagai bentuk kepedulian kami. Tegas Ketua Almast


Sudah jelas Perbup Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur pembatasan waktu operasional mobil barang di Kabupaten Tangerang, yaitu pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB. Jelas Endang



Atr




Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.