https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720



AktualInvestigasi_Tangerang. Puluhan Perwakilan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tigaraksa (ALMAST) penuhi undangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang yang di prakarsai oleh Kapolsek Tigaraksa dalam pertemuan ke dua di aula ruang rapat Dishub. Selasa 29/10/2024


Aliansi Masyarakat Tigaraksa ALMAST dalam pertemuan Jilid 2 menerjunkan para pembicara yang mewakili puluhan Organisasi Masyarakat (Ormas) dalam menyampaikan Aspirasinya baik kepada Dishub dan Kepolisian dalam penegakan Perbup 12/2022 yang di langgar oleh para driver (sopir) dump truck pengangkut tanah



Juno Galaxi menyampaikan Almast tidak puas karena perbup belum bisa di jalankan dengan maksimal sehingga masih banyak yang di langgar, terutama mobil dump truck pengankut tanah yang melintas ke wilayah tigaraksa di luar jam operasional Perbup, walaupun kami di perlihatkan photo photo kegiatan penindakan 


Tapi kami bukan butuh photo tapi kami butuh kenyataan, faktanya kenapa Almast turun ke jalan dan memarkirkan memutar balikan kendaaan dump truck tanah karena  melanggar Perbup 12/2022 jam operasional yaitu pukul 22 : 00 wib sampai 05 : 00 wib 


Karena di bawah jam 22 : 00 wib apa lagi pagi  sore banyak anak anak sekolah dan para penggunan jalan dan mereka butuh kenyamanan,  merasa di hantui oleh para drever yang terkadang ugal ugalan melajukan kendaraanya


Karena tidak melihat petugas dishub seakan pembiaran, bahkan mobil yang melintas di depan Polsek, kantor kecamatan Tigaraksa dan tidak jauh dari Polresta Tangetang yang lalu lalang di bawah jam operasional bahkan tidak ada yang memberikan sangsi atau tindakan


Maka dalam hal ini kami dari Almast dan ketua Endang meminta kepada para pengurus driver /sopir dump truk untuk membuat nota kesepakatan yang di tuangkan dalam perjanjian tertulis untuk mematuhi Perbup dalam meminimalisir jangan sampai terjadi kecelakaan. Tegas Juno



Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Ahmad Topik merespon apa yang di inginkan oleh ALMAST menyampaikan kepada para pengurus Armada  pengangkut tanah yang hadir dalam rapat tersebut untuk mematuhi Perbup 12/2022 untuk kerjasamanya 


Bagai mana yang paling terpenting harus kondusip masyarakat juga nyaman, driver mematuhi aturan yang berlaku. Dishub bukan tidak melaksanakan Perbup bahkan dalam 1 bulan sekali selama 3/ 5 hari melakukan penindakan penertiban,  namun anggota yang kurang, dengan adanya masukan dari Almast kedepan akan di tambah 1 bulan 2 kali Ungkap A. Topik


Juga apa yang telah di sampaikan oleh Kapolsek Tigaraksa Akp I Made Artana dengan tegas dan jelas kepada kita yang hadir, bukan hanya kendaraanya yang harus sehat tetapi juga drivernya harus betul betul prima, dan mematuhi Perbup Jelas H. Ahmad Topik




Penanggung Jawab Urugan Pik  Ali Fahmi mewakili para pengurus armada menandatangani Surat Pernyataan 4 poin yang di tuangkan dalam surat pernyataan tersebut untuk mematuhi perbup 12/2022 di atas materai juga di tanda tangani oleh perwakilan Almast Jono LSM Galaxi dan Hendra Jaya LSM PPUK juga di tanda tangani oleh Kadishub selaku yang mengetahui


Hadir dalam Agenda Rapat pembahasan, Kadishub Ahmad Topik, Kasad Lantas Polresta Tangerang, Polantas Tangerang Kota, Kapolsek Tigaraksa Akp I Made Artana, Ketua Almast Endang dan puluhan perwakilan dari Masing Masing Ormas dan LSM dan sejumlah awak media


(Atr)





 

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.