Diduga Lakukan Kecurangan TSM, PASTI Indonesia Laporkan Oknum Sekda Kabupaten Raja Ampat
AktualInvestigasi_Papua Barat, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam-Mansyur Syahdan (ORMAS), diduga melakukan kecurangan yang terstruktur , sistematis dan massif.
Pasalnya, Paslon ORMAS mendeklarasikan diri sebagai pemenang Pilkada 2024 berdasarkan hasil perhitungan cepat (quick count) internal.
Berdasarkan data yang dihimpun dari saksi-saksi di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Raja Ampat, pasangan nomor urut 1 sementara meraih 7.594 suara.
Perolehan ini mengungguli lima pasangan-paslon lain, yakni Ria Siti Naruliah Umlati-Benoni Sale, Charles Adrian Michael Imbir-Reinold M. Bula, Selviana Wanma-Arsad Macap, Hasbi Suaib-Martinus Mambraku, dan Hasan Makassar-Yoris Rumbewas.
Menyikapi hal tersebut, Emil Hindom, Wakil Direktur Pasti Indonesia mengatakan pihaknya mengendus dugaan upaya penggiringan opini yang dilakukan oleh paslon nomor urut satu ORMAS.
"Kami menduga ada upaya penggiringan opini yang dilakukan tim pemenangan ORMAS, pasalnya deklarasi kemenangan ORMAS hanya berdasarkan hasil hitung cepat internal mereka, bukan berdasarkan hitung cepat lembaga independen," katanya saat dihubungi awak media di Jakarta, Selasa 2 Desember 2024.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan Paslon ORMAS ke Badan Pengawas RI (Bawaslu RI) dan Kemenpan RB, atas dugaan, pelanggaran netralitas ASN, pelanggaran etik ASN, dan pelanggaran TSM.
"Benar, kemarin (Senin, 2 Desember 2024), kami dari PASTI Indonesia melaporkan dugaan kecurangan tersebut ke Bawaslu RI, Kemendagri dan Kemenpan RB," terangnya.
Masih Hindom, pelaporan ini sebagai upaya mewujudkan pilkada yang jujur dan adil, yaitu tetap menjaga netralitas ASN, TNI dan POLRI.
"Kami melihat dengan kasat mata salah satu oknum ASN di Kabupaten Raja Ampat yang kami duga melakukan keberpihakan kepada salah satu paslon," imbuhnya.
Lebih lanjut, Hindom membeberkan rekaman suara berdurasi 57 detik yang diduga suara oknum pejabat Sekda Kabupaten Raja Ampat YS, sudah menciderai prinsip-prinsip netralitas ASN.
"KPU Raja Ampat baru akan menggelar pleno rekapitulasi hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Raja Ampat pada 4 - 5 Desember 2024, sementara temuan kami berupa rekaman suara yang kami duga suara oknum pejabat YS sudah menyatakan bahwa paslon ORMAS menang dengan perolehan suara diatas 50%. Ini jelas sekali, YS terindikasi menciderai netralitas ASN dan kami menduga adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif," pungkasnya.
Diketahui Netralitas ASN dalam pemilu dan pilkada diatur dalam dalam UU No.20/2023 tentang ASN, dan UU No.10/2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Aturan lain juga ditekankan dengan keluarnya Surat Edaran Menteri PAN-RB No.1/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, SE Menteri PAN-RB No.18/2023 tentang Netralitas Pegawai Negeri Yang Memiliki Pasangan (suami/istri) berstatus sebagai calon kepala daerah, calon anggota legislatif dan calon presiden/wakil presiden, serta SE Menteri PAN-RB No.404/2024 tentang pengalihan pelaksanaan pengawasan sistem merit dalam sistem manajemen ASN (termasuk pengalihan tugas pengawasan netralitas dari KASN ke BKN).