AktualInvestigasi_Tangerang, belakangan ini di sejumlah titik kecamatan di kabupaten tangerang bertebaran baliho calon bupati dengan foto Moch Maesyal Rasyid di beberapa baliho dengan tertulis Moch Maesyal Rasyid, MSi, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang



Menanggapi hal itu, Koordinator GEMPAR ( Gerakan Elemen Muda Peduli Kab Tangengang), Ali Alatas protes keras karena pemasangan baliho kandidat bupati oleh pejabat yang masih aktif dinilai melanggar etika.


Lebih lanjut, Ali Alatas mengatakan kalau Maesyal Rasyid mau mencalonkan diri sebagai bupati, seharusnya dia mundur sebagai ASN.  Ali mengutip pasal 58 ayat 3 UU no 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi: Pegawai ASN yang mencalonkan diri 


Atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota wajib mengundurkan diri secara tertulis sebagai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.


"Meskipun pencalonan ini belum resmi, tetapi pemansangan baliho kampanye yang dilakukan oleh Sekda syarat dengan konflik kepentingan," ujar Ali Alatas.


Salah satu bentuk konflik kepentingan itu menurut Ali, pejabat yang melakukan kampanye dikuatirkan menggunakan fasilitas negara. Pejabat bisa juga atas nama jabatannya memobilisasi ASN dan SKPD. "Ini nyata nyata sebuah pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir," ujar Ali Alatas.


Lebih lanjut, koordinator Gerakan Elemen Muda Peduli Kab Tangerang atau (GEMPAR) ini juga mengutip pasal 3 huruf (2) Peraturan Presiden no 3 tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah yang menyatakan bahwa Sekretaris Daerah mengundurkan diri dari jabatan dan atau sebagai pegawai negeri sipil termasuk pengunduran diri Sekda karena mencalonkan diri dalam pemilihan  umum atau pilkada.


"Peraturannya jelas, kalau mau maju sebagai Calon Bupati harus mengundurkan diri dulu sebagai Sekda. Jangan bawa-bawa nama Sekda untuk kepentingan kampanye," lontar Ali.


Ali juga menyitir peraturan KPU no 3 tahun 2017 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau walikota dan Wakil Walikota jo Peraturan KPU no 9 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas peraturan Komisi Pemilihan Umum no 3 th 2017 pasal 4 huruf U berbunyi: Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Kepolisian Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Lurah/kepalandesa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai calon.


Sederet aturan tersebut walaupun belum masa pencalonan secara etis sudah dilanggar karena secara terang terangan menyebut jabatannya sebagai Sekda dan menyebutkan diri sebagai calon bupati Tangerang.


"Siapapun yang melakukan pemasangan baliho itu, harus menurunkan kembali karena tidak etis. Pemerintah Kab Tangerang dalam hal ini Satpol  PP harus bertindak tegas untuk menurunkan baliho tersebut.


Kalau pelanggaran tersebut didiamkan saja, maka GEMPAR tidak akan tinggal diam. "Gempar akan melaporkan pelanggaran pemasangan baliho itu ke Pejabat Bupati", pungkas Ali Alatas.


Lebih lanjut Ali nenyebutkan apa yang dilakukan Maesyal Rasyid sebagai contoh yang kurang baik terhadap tata kelola pemerintahan.






Red ..






Aktual
Investigasi.Com_Pandeglang,--
Dalam pesta demokrasi di tahun 2024 ini dengan diadakannya pemilu yang dilakukan serentak diseluruh Indonesia dengan mengedepankan JURDIL (Jujur Dan Adil) Tapi disinyalir pihak PPK Kecamatan Carita kabupaten Pandeglang provinsi Banten banyak sekali kejanggalan dalam pelaksanaannya.dan akhirnya Aliansi Forum Masyarakat Pandeglang (AFMP) mengadakan audensi di  Kantor KPU Pandeglang pada-05-03-2024.

Yang dihadiri oleh pihak Bawaslu, dan saat  Audensi berlangsung Denis Rismanto selaku ketua umum AFMP mengatakan. "Segala bentuk kejanggalan juga harapannya untuk membuktikan semua kejanggalan yang terjadi di PPK Carita dan untuk membuktikan itu semua apa salahnya kotak suara di check,dan dihitung ulang disaksikan bersama sama dengan dihadirkan pihak APH,karena informasi itu bisa dibuktikan dalam hitungan tersebut sehingga terang benderang sehingga tidak terjadi praduga dan tak ada yang merasa keberatan dan tak ada yang merasa dirugikan karena kami sudah mengantongi beberapa data dan alat bukti terkait dugaan di PPK Carita ini seperti ada kecurangan tegasnya.


Selanjutnya Rodi dari pihak KPU Pandeglang memaparkan bahwa perhitungan surat suara seharusnya berjenjang.

"soal perhitungan surat suara itu tahapannya di TPS, dan TPS nanti mengeluarkan C Hasilnya, disaksikan oleh saksi-saksi, yang menjadi data otentik kemudian difoto dan soal rekapitulasi itu, regulasi itu kita tidak mengatur penyusunan atau rekapitulasi di tingkat TPS, jadi selesai perhitungan di TPS maka kotak yang tersegel itu langsung di tingkat PPK nanti di PPK itu hasilnya akan dibacakan keseluruhan oleh PPS" terang Rodi sebari menjelaskan bahwa hasil pleno kabupaten sudah disetorkan ke tingkat Provinsi karena sudah ditanda tangani para saksi partai.

Sementara, Didin Tahajudin selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran  dari Bawaslu memaparkan keterangannya.

"Pada prinsipnya, kami dari bawaslu selalu terbuka dan melayani apa saja yang menjadi hak peserta pemilu. Dalam hal ini keberatan yang berkaitan dengan perolehan suara tentunya sudah kami sampaikan itu kemarin pada saat forum pleno rekapitulasi ditingkat KPU Kabupaten" terang Didin saat dikonfirmasi.

"Hasil pleno yang masih menyisakan keberatan yang kemudian dilakukan audiensi dikantor KPU, tentu itu bagian dari hak menyampaikan pendapat dari setiap orang Oleh karenanya kami tentu selalu berpedoman pada ketentuan yang ada, maka dari itu bawaslu pandeglang menyarankan ketika memang masih keberatan terhadap hasil pleno rekapitulasi tingkat KPU Pandeglang, ada ruang lain untuk ditempuh semisal PHPU yang menjadi kewenangan MK" papar Didin.

Selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran  dari Bawaslu, Didin juga mengingatkan.

"Kami juga mengingatkan, sesuai ketentuan bahwa pendaftaran PHPU memiliki batas waktu selama 3 hari setelah penetapan di tingkat KPU Kabupaten" tuturnya.


Denis Rismanto selaku ketua Aliansi Forum Masyarakat Pandeglang (AFMP) mengatakan."Kami merasa kecewa karena audensi ini tidak dihadiri oleh ketua KPU dan ketua Bawaslu yang dimana surat tersebut ditujukan kepada kepala KPU dan kepala bawaslu.dalam agenda selanjutnya kami harap di agenda audensi kedua mereka bisa hadir karena kami ingin semua terang benderang karena kami sudah mengantongi beberapa bukti bukti dugaan Terkait pelaksanaan pemilu di PPK Carita yang disinyalir banyak sekali kejanggalan tegasnya./Red

Diberdayakan oleh Blogger.