Aktuak
Ivestigasi.Com_Lebak,
Disperindag Kabupaten menggelar Pasar murah dari tanggal 21 sampai dengan 23 Maret 2024 yang dilaksanakan di pasar baru di  desa Narimbang, Kecamatan Rangkasbitung. (23/03/24)


Tapi sungguh disayangkan adanya insident yang sangat menyakiti hati salah satu warga yang sedang berbelanja, yang pada waktu itu karena terburu-buru hendak menukarkan kupon dengan sembako dibentak oleh salah satu pelayan dari Alfamart, padahal kita tahu Alfamart kalau melayani sangatlah ramah, apakah karena ini sembako murah sehingga bersikap arogan dan kasar kepada rakyat??


Deni yang pada waktu itu akan menukarkan kupon sembako dibentak dengan alasan mengantri, yang merasa malu di depan banyak orang dibentak akhirnya marah juga, dan timbulah percekcokan, dan ironinya sungguh disayangkan pula kupon yang dia bawa tidak bisa ditukarkan, dengan alasan sembakonya sudah habis.


Dan pada saat itu kebetulan Awak media Kabardaerah.Com akan meliput acara tersebut mendatangi keributan tersebut dan mewawancarai petugas dari Alfamart yang bernama Amirul yang tidak memakai atribut Alfamart atau ID. Card.


Deni mengungkapkan,"saya sangat menyayangkan kenapa Disperindag Lebak bekerjasama dengan Alfamart yang pelayan atau pelaksana yang ada di lapangan bersikap arogan seperti itu, yang sebenarnya bisa dibicarakan secara baik-baik, dan tidak harus berbicara dengan tensi yang tinggi.



Deni Rukmansyah yang merupakan Ketua Media Online Indonesia Lebak, sangat menyayangkan pelaksana Disperindag yang mungkin tidak memberikan arahan kepada pihak Alfamart agar bersikap sopan, karena kami ini rakyat yang jelas membeli bukan diberi, meskipun disubsidi kami ini pembeli yang harus dihargai. Dan perlu rakyat ketahui subsidi itu uang rakyat pula.


Bahkan ada beberapa konsumen yang tidak mau disebutkan namanya tentang arogansinya Oknum pegawai Alfamart tersebut, sungguh ironi orang seperti itu dipakai oleh Alfamart dan Disperindag Kabupaten Lebak.


Setelah insident ini diharapkan Disperindag mengkaji ulang terkait penyelenggaraan pasar murah tersebut, agar diperhatikan SDM di lapangan yang tetap menjaga sopan santun, etika dan etitute, dimana Pemerintah yang melalui Disperindag yang langsung bersentuhan dengan masyarakat dengan berbagai culture.

AktualInvestigasi.Com_Tangeran, Terulang lagi kekerasan terhadap wartawan terjadi di Indonesia. Kali ini menimpa Abdul Kabir Wartawan sekaligus Pimpinan Redaksi Media Online Aktual Banten. id.

Diduga mendapat kekerasan dari perlakuan oknum Debt Colektor (DC) suruhan perusahaan pembiayaan FIF Finance di Kampung Munjul, Desa Munjul, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang pada Kamis, 21 Maret 2024. 

Kejadian tersebut langsung dilaporkan kepada Kepolisian Sektor Cisoka dengan bukti laporan nomor LP/B/87/III/2024/Polsek Cisoka/Polresta Tangerang/Polda Banten. untuk penanganan lebih lanjut. 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media ini dari korban Abdul Kabir, padahal sebelumnya pihaknya sudah mendapat surat somasi bernomor 019/ARB-Somasi/III/2024 dari kantor hukum Ayi Ruba’i Selalu Kuasa Hukum Fif Cabang Rangkasbitung terkait kendaraan yang menjadi pemicu persoalan yang terjadi hari ini. 

“Ini kan aneh persoalan antara debitur dan kreditur yang sudah ditangani secara hukum oleh kuasa hukum FIF Rangkasbitung malah dikuasakan kembali kepada jasa DC yang bertingkah seperti preman tanpa menunjukan kualitas dan legalitas, memaksakan kehendak untuk kepentingan pribadi dan golongannya, mengintimidasi seseorang bahkan melakukan tindakan diluar batas dengan menjatuhkan dengan sengaja kendaraan yang sedang saya kendarai hingga melukai fisik saya, karena hal ini saya anggap sudah mengarah ke perbuatan pidana maka saya laporkan kejadian yang menimpa saya ini ke aparat penegak hukum di wilayah tersebut atau Polsek Cisoka, ” ungkap Abdul Kabir sambil memperlihatkan luka – luka yang ia alami kepada rekan awak media.

Sementara itu, menyikapi persoalan ini, Ketua Umum RJN Arfendy, CFLE Angkat bicara terkait penganiayaan terhadap Wartawan dan selaku Debitur yang dilakukan pelaku Debt Colektor dari perusahaan pembiayaan Finance FIF Kabupaten Tangerang. 

Ketua Umum RJN kejadian perampasan secara paksa kendaraan yang mengalami masalah pembayaran (Kredit macet) Cara Mengatasi Kredit Macet Renegosiasi Kondisi Pembayaran. 

Langkah pertama yang bisa diambil ialah berkomunikasi dengan pemberi pinjaman untuk merundingkan ulang kondisi pembayaran. 

Konsolidasi Utang. Cari Sumber Pendapatan Tambahan. Meminta Bantuan Profesional. Pertimbangkan Opsi Penundaan Pembayaran.

KASUS penarikan sepeda motor oleh debt collector di jalanan menjadi kekhawatiran masyarakat. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pun kembali mengingatkan hal tersebut tidak boleh dilakukan.

terus terjadi dan disertai dengan kekerasan menganiaya debitur yang dilakukan Debt Colektor atas suruhan perusahaan pembiayaan.

“Contohnya seperti yang menimpa Abdul Kabir, dimana korban mengalami luka – luka akibat motornya dipepet secara tiba – tiba oleh Debt Colektor (DC) saya berani menegaskan pelaku yang telah melakukan penganiyaan jelas dapat dijerat pasal 354 KUHP degan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” Ungkap Arfendy, 

Red.

Diberdayakan oleh Blogger.