Jakarta| Aktualinvestigasi.com|Petugas Polisi Sub Sektor Pelni yang dipimpin Kapolsub Sektor Pelni Iptu Giyono membantu wanita yang akan melahirkan di Terminal Penumpang Nusantara Pura Pelni, Senin (08/07/2024).


Berawal dari kegiatan patroli ruitin yang dilaksanakan anggota di area ruang tunggu terminal Penumpang, kemudian mendapat informasi dari petugas kebersihan bahwa ada seorang perempuan yang akan melahirkan di dalam kamar mandi khusus perempuan.


Selanjutnya dengan respon cepat setelah menerima laporan tersebut, Kapolsub Sektor Pelni Iptu Giyono beserta anggota segera melakukan pengecekan dan memastikan kebenaran informasi tersebut dan mendapati seorang  perempuan yang sedang dalam proses persalinan di kamar mandi. 



Kemudian,  Iptu Giyono beserta anggota segera menghubungi Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk mendapatkan bantuan medis, Tak lama, tim medis dari Kantor Kesehatan Pelabuhan tiba di lokasi dan segera memberikan penanganan awal terhadap perempuan tersebut untuk selanjutnya  dibawa ke RS Port Medical Center untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. 


Berkat respons cepat dari petugas dan kerja sama yang baik dengan tim medis, perempuan tersebut dapat ditangani dengan baik dan segera mendapatkan perawatan yang dibutuhkan.


Iptu Giyono yang dihubungi melalui telephon seluler membenarkan kejadian tersebut


"Benar tadi ada seorang perempuan yang sedang dalam proses melahirkan Alhamdulillah sudah bisa dibantu sehingga mendapatkan pelayanan medis yang dibutuhkan" papar Giyono


"Dan kami selalu berusaha mengutamakan dalam  melayani dan membantu masyarakat dalam situasi apapun" Pungkas Giyono


Pelayanan penumpang Nusantara Pura Pelni kembali kondusif dan berjalan seperti biasa setelah kejadian tersebut|Red

  


Jakarta | Aktualinvestigasi.com|Bermula dari laporan masyarakat Unit Reserse Narkoba Polsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan seorang wanita inisial SA (22 tahun) bersama adik kandung pelaku inisial MAA (20 tahun) di salah satu Apartemen Rasuna Said pada Minggu (7/7/2024) pukul 03.00 WIB yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan psikotropika.


Selain mengamankan pelaku Unit Reserse Narkoba Polsek Metro Gambir juga berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip kosong yang diduga bekas narkotika jenis pil inex atau ekstasi dan 1 (satu) botol obat yang berisikan obat keras golongan G yang merupakan milik pelaku.


Ini terungkap saat Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus L.P Nababan, SH, S.I.K yang didampingi oleh Kasie Humas Polres Jakarta Pusat Ipda Ruslan melakukan Pres Rilis pengungkapan kasus tersebut bertempat di Pos Pengamanan Polres Metro Jakarta Pusat Kawasan Monas, Gambir Jakarta Pusat.


Untuk pelaku inisial SA sendiri setelah dilakukan pengecekan urine ditemukan pada diri pelaku positif mengandung Amphetamine, Metamfethamin dan Benzodiazepine.


Pelaku SA sebelum dilakukan penangkapan, pelaku sebelumnya berkumpul dengan rekan-rekan pelaku di sebuah club' malam di daerah Jakarta Selatan.


"Kita telah mengamankan satu orang wanita inisial SA  umur 22 tahun, yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, untuk lokasi penangkapan di salah satu apartemen di Taman Rasuna Said Jakarta Selatan, Kemudian pada saat diamankan bersama salah satu anggota keluarganya yang berinisial MAA berumur 20 tahun." jelas Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus L.P Nababan, SH, S.I.K keawak media, Senin (8/7/2024).


Lebih lanjut Kompol Jamalinus L.P Nababan menyampaikan setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan pada saat diamankan pada wanita inisial SA ini ditemukan satu klip plastik yang diduga kuat berisi ataupun bekas dari salah satu narkoba jenis Inex, lanjut pada saat pemeriksaan kita di kantor, kita mengetahui atau mendapati informasi bahwasanya beberapa waktu sebelumnya dia kumpul bersama beberapa orang temannya di sebuah cafe tempat makan di sekitar wilayah Jakarta Selatan.


"Dari hasil pengecekan urine terhadap SA ditemukan bahwa dari urine tersebut mengandung positif Amphetamine, Metamfethamin dan Benzodiazepine. Karena kan pada saat pengamanan itu juga, kita mengamankan handphone dari SA dan di percakapannya ada kata-kata yang menyebutkan bahwa kepala SA ini cukup pusing, kemungkinan gara-gara Ini." Ucapnya.


"Kami sampaikan lanjut untuk SA akan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, Apakah ada jaringan-jaringan dari pengedar ataupun tidak, Apakah menjadi pengguna narkoba, Dilanjutkan nanti akan dilaksanakan assessment sosial maupun secara medis, narkoba yang dikonsumsi kalau dari jenis hasil cek urine kan, kemungkinan sabu-sabu." tandas Nababan.


Adapun Pasal yang sangkakan pada pelaku dengan Pasal 127 Ayat 1 (a) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara.| Red



TANGERANG |Aktualinvestigasi.com| Tambang galian C yang diduga ilegal telah merusak lahan pesawahan di dua Desa yang berada di wilayah Kecamatan Kronjo, tepatnya di Desa Blukbuk yang dikelola oleh Ridwan dan Desa Bakung Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Banten. Senin (08/07/24).


Lahan pesawahan yang biasa dikelola warga menjadi kubangan air dengan kedalaman diatas 4 meter lebih, kerusakan lingkungan dan ekosistem alam yang sekarang sedang terjadi membuat ramai pemberitaan di Media Online dan Surat Kabar Nasional, banyaknya keluhan warga seakan tidak digubris oleh pengelola tambang  galian C, bahkan  Pemerintah Kabupaten Tangerang seakan setengah hati menyikapinya persoalan tersebut, dan sampai sekarang pengelola tambang galian C ilegal tersebut masih belum terjamah oleh hukum,  wajar jika banyak yang berasumsi bahwa pengusaha tambang galian C di Kecamatan Kronjo kebal hukum.


DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) dan DPP Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara ( PW FRN) meminta kepada  Pemerintah Kabupaten Tangerang segera  menutup  tambang galian C di wilayah Kecamatan Kronjo,  dan APH segera mengusut secara tuntas, dugaan melawan hukum dan perusakan lingkungan  yang dilakukan  oleh pengelola tambang galian C.


Syarifuddin Wakil Ketua Pengawas DPP Ruang Jurnalis Nusantara ( RJN), yang juga merupakan salah satu pendiri Saung Bocah Angon yang menjadi Sekber Media dan Lembaga, saat ditemui di Saung Bocah Angon dengan tegas mengatakan," Tambang Galian C di Desa Bakung dan Desa Blukbuk sudah cukup lama beroperasi, dampak yang ditimbulkan luarbiasa, lahan sawah yang dulu dikelola warga untuk menanam padi sekarang jadi kubangan air dengan kedalaman  4 meter lebih, kami sudah beberapa kali menyampaikan kepada PJ Bupati Tangerang, Kasatpol PP Kabupaten, namun belum ada tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.


Kami meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan penutupan secara permanen tambang galian C di wilayah kecamatan Kronjo, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan melayangkan Laporan Pengaduan ke Polda Banten, agar APH segera memproses dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pengelola tambang galian C, supaya ada efek jera dan tidak terkesan kebal hukum",jelasnya saat ditemui di Saung Bocah Angon.Minggu (07/07/24).


Hal senada dikatakan Nurul Qomar yang biasa dipanggil bang Arul, Wakil Ketua Umum Biidang SDM dan Organisasi DPP PW FRN kepada Awak media mengatakan, DPP PW FRN akan melaporkan kasus dugaan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh pengelola Tambang Galian C di  wilayah Kecamatan Kronjo ke Polda Banten.


" Perusakan dan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh pengelola tambang galian C ilegal, tidak bisa dibiarkan, apalagi sudah cukup lama beroperasi kami meminta kepada pemerintah dan APH segera bertindak tegas, secepatnya kami akan membuat laporan ke Polda Banten", tegas Arul.


Arul menambahkan," APH harus segera memproses pengelola tambang galian C ilegal, supaya jangan terkesan kebal hukum", tutupnya.| Red

Diberdayakan oleh Blogger.