Warga Rt 02/03 Desa Jeunjing Ingin Ketua RT Di Pilih Secara Demokrasi Bukan Di Tunjuk Langsung Oleh Kades
AktualInvestigasi_Tangerang, Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah Rw 03 Desa Jeungjing Kecamatan Cisoka gagal di laksanakan yang akhirnya di keluhkan sejumlah warga tersebut pada jumat malam 03/01/2025
Kegagalan tersebut di sebabkan kepala desa jeungjing Nurlelah yang hadir di acara tersebut menunjuk langsung seseorang tampa di sepakati warga, padahal warga ingin Ketua RT di pilih secara demokrasi oleh warga lingkungan 02 itu sendiri
Padahal selebaran surat pemberitahuan berakhirnya masa jabatan RT dan RW pada Desember 2024 dan pembentukan panitia pemilihan Ketua RT, RW pun sudah di tentukan untuk melaksanakan gegiatan tersebut yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Jeungjing Nurlelah,
Sejumlah ibu warga Rt 02 saat di temui oleh awak media Sabtu sore mengataka ,"Kami warga RT 02 inginya untuk Ketua RT di pilih secara demokrasi, "Tapi ini mah keukeuh di tunjuk oleh kepala desa, setuju tidak setuju suka tidak suka saya yang tanggung jawab kata Kades. Ungakap ibu ibu kepada awak media Sabtu 04/01/2025
Lebih lanjut ibu ibu menyampaikan penjelasan kades jeungjing kepada warga 02 "Rt itu ibaratnya kaki tangan saya, suruhan saya, gak perlu Rt pintar tidak perlu ijazah tinggi,
Kecualai di Rt 02 tidak ada calon dan taidak pada mau jadi Rt ya otomatis Kades tunjuk langsung tidak ada masalah, dan kami warga Rt 02 kewilayahan Rw 03 berharap untuk Ketua RT 02 di pilih oleh warga secara demokrasi jangan di tunjuk terus oleh Kepala Desa (Kades) Tegasnya
Ketum LSM Banten Transparansi Independen Riswanto, SH. MH., PIA, Angkat bicara "Yang jelas kepala desa jangan sampai mengkebiri hak warga dalam berdemokrasi,
Secara aturan jelas Ketua RT dipilih oleh warga setempat melalui musyawarah secara demokratis. Hak untuk memilih ketua RT diatur dalam peraturan daerah
Perlu diketahui terkait pemilihan ketua RT yaitu peserta musyawarah adalah seluruh kepala keluarga di RT perwakilan yang bersangkutan.
Musyawarah disaksikan oleh Ketua RW dan kades/ Lurah dan Jika musyawarah tidak tercapai, pemilihan ketua RT dapat dilakukan dengan pemungutan suara. Pemilihan ketua RT dilaksanakan oleh Panitia pemilihan Ketua RT yang dibentuk oleh Ketua RW.
Untuk dapat menjadi ketua RT, seseorang harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti, warga negara Indonesia, Berbadan sehat, Bertempat tinggal di RT tersebut paling sedikit 3 tahun terakhir
Dan juga Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjut Tinggi Atas atau sederajat, Berkelakuan baik,
Bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik, itu sudah di tuangkan dalam aturan, dan jangan melabrak aturan apalagi sampai mengkebiri hak demokrasi warga, Jelas Bung Ris
Dalam waktu dekat Kami LSM Banten Transparasi Independen (BSPI) Akan segera melayangkan surat ke dinas terkait, Tegas Riswanto, SH, MH, PIA, kepada awak media
Red _ Atr